Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Lihat Freddy Budiman Dieksekusi Mati, dr Hastry Syok Sang Gembong Narkoba Pegang Tasbih: Zikir Terus

Kepada Denny Darko, dr Hastry mengaku ikut menyaksikan detik-detik Freddy Budiman saat dieksekusi mati pada malam hari.

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
kolase Youtube Denny Darko
saksikan Freddy Budiman dieksekusi mati, dr Hastry syok lihat gembong narkoba ini pegang tasbih 

"Dan ditutup kepalanya," tambahnya.

Baca juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk, Cari Order Sampai Malam karena Punya Bayi 10 Hari

Setelah terpidana mati dipakaikan baju warna putih, dr Hastry pun memeriksa titik tembak, yakni harus tepat di jantung.

"Saya sebagai tim dokter maju, naruh titik tempal tembaknya. Biar jelas, karena kan dilakukan di malam hari. Napi pakai baju putih, jadi titik tembaknya warna hitam," papar dr Hastry.

Tak hanya itu, dr Hastry dan tim forensik menyiapkan segala persiapan untuk memulasari jenzah yang sudah diekseskusi mati.

"Kita menyiapkan tempat mereka setelah meninggal. Mulai dari meja, air kafan, peti, pakaian, semuanya kita siapkan," imbuh dr Hastry.

Sesuai keinginan terakhirnya, Freddy dimakamkan di Surabaya, tanah kelahirannya, tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbah Ratu, Jalan Demak, di dekat rumahnya di Krembangan, Surabaya.

saksikan Freddy Budiman dieksekusi mati, dr Hastry syok lihat gembong narkoba ini pegang tasbih
saksikan Freddy Budiman dieksekusi mati, dr Hastry syok lihat gembong narkoba ini pegang tasbih (kolase Youtube Denny Darko)

Disebutkan dr Hastry, Freddy Budiman dan terpidana mati yang lain, berhak menerima perlakuan baik setelah meninggal dunia.

"Saya tahu mereka itu menerima hukuman mati karena apa yang sudah mereka lakukan atas kesalahannya.

Saya hanya ingin merawat mereka dalam keadaan baik. Dan diterima keluarga mereka juga dalam keadaan baik,"

"Karena apapun hukumannya, mereka tetap berhak ya?"

"Iya, berhak lah," pungkas dr Hastry.

Perjalanan Kasus Freddy Budiman

Freddy juga sempat ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Dia pun menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved