Tukang Pijat Ditangkap
BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Tukang Pijat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian Polresta Bogor Kota menerima laporan dari istri pelaku.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polisi menangkap Achmad Febi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian Polresta Bogor Kota menerima laporan dari istri pelaku.
Mendapat laporan tersebut polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Pelaku yang mengaku bekerja sebagai therapis pijat online ini melakukan penyiksaan terhadap anaknya lebih dari satu tahun.
Prilaku ayah kepada anak tirinya itu terungkap pada 8 Maret 2021 ketika pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke pelipis mata anaknya.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian ternyata pelaku tidak sekali melakukan kekerasan.
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban mengatakan bahwa tindak pindana kekerasannyang dilakukan oleh ayahnya itu terjadi setelah pelaku menikah dengan istrinya selama satu tahun.
"Setelah itu kekerasan kekerasan itu dilakukan," katanya, saat pers rilis di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Selasa (23/3/2021).
Awalnya sang Istri mengaku sempat diam, dan berharap prilaku suaminya itu akan berubah namun rupanya pelaku malah tambah parah dan membuat sang istri secara sembunyi-sembunyi melaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain menggunakan tangan kosong Achmad Febi juga pernah melakukan
kekerasan terhadap anak tirinya dengan menggunakan palu, kunci ingris, dan obeng.
Dari hasil pemeriksaan sementara diduga motif pelaku adalah kekerasan dalam rumah tangga.
"Makanya akan kita dalami, apakah ini ada faktor faktor kejiwaan, karena pengakuannya untuk mendidik anak tetapi caranya dengan kekerasan sehingga mengganggu psikis dari si anak tersebut," katanya.
Saat ini polisi melalui Unit PPA Polresta Bogor Kota berkordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan pendampingan kepada korban anak agar tidak mengalami traumatik dan memberikan akses layanan kesehatan kepada anak.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis pasal Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1), (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.