Tukang Pijat Ditangkap

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Tukang Pijat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian Polresta Bogor Kota menerima laporan dari istri pelaku.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Polisi menangkap Achmad Febi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. 

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Selain dua pasal di atas tersangka juga terancam pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP dianvam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

"Kita akan fokuskan nanti kepada undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun," ujarnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved