Nyelinap ke Kamar Mamah Muda Lewat Jendela, Pria Ini Tak Berkutik saat Sempaknya Ditarik Korban
Ia menyelinap masuk ke kamar Rosita seorang ibu rumah tangga tanpa mengenakan pakaian hanya mengenakan celana dalam alias sempak.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Selanjutnya tersangka menggulung plastik dan mendorong kayu penyanggah sehingga lepas kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Setelah berada di dalam kamar, tersangka melihat korban tidur pulas dan di sampingnya ada tas warna putih.
Tersangka langsung mengambil tas itu dan kembali ke jendela tempat dia semula masuk.
“Ia kemudian membongkar tas yang telah diambil, hingga akhirna ketahuan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Baca juga: Misteri Wanita Berambut Sebahu Pemeran Video Mesum Bogor, Masuk Kamar Hotel Langsung Lepas Pakaian
Baca juga: Gadis ABG Ngeluh Sakit Gatal ke Ayah Tiri, Awalnya Diajak Tidur Bareng Ternyata Malah Keterusan

Buka Baru Pertama Kali
Aksi D masuk ke rumah warga dan melakukan pencurian rupanya bukan kali pertama.
Berdasarkan catatan kepolisian, D sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali.
Pria yang kesehariannya beprofesi sebagai nelayan itu kini kembali harus berurusan dengan hukum.
Menurut keterangan polisi, pada tahun 2016, D dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian.
Tahun 2017, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.
D yang belum berumah tangga itu, juga telah melakukan percobaan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi pada bulan Januari 2021 Pukul 01.00 WIB di rumah Rosita.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)