Pelaku Pencabulan Ditangkap
Pengakuan Abah yang Cabuli Gadis Kecil di Bogor: Pusing, Dengan Istri Tidak Bangun
Dihadapan polisi dan awak media, AS mengku aski bejadnya itu dilakaukan di pinggir sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingva Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Prilaku bejat dilakukan oleh pria tua berinisial AS (45) kepada seorang gadis 10 tahun asal Bogor.
Pria yang akrab disapa Abah itu diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak setelah orangtua korban melaporkan aksi biadab pelaku ke polisi.
Dihadapan polisi dan awak media, AS mengku aski bejadnya itu dilakaukan di pinggir sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Iya di dekat rumah, di belakang pinggir Sadane," ucapnya saat dihadirkan dalam di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (23/6/2021).
Tak hanya itu, AS berkilah, dirinya pusing jika ia memiliki kelainan seksual.
"Enggak bisa begini sama istri, ga bisa bangun," kata pria tua yang sudah memiliki istri tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Lelaki Tua yang Cabuli Gadis Kecil di Bogor Berhasil Ditangkap
Tersangka As kini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran mencabuli seorang gadis kecil berusia 10 tahun.
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sabhan mengungkapkan, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Abah bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Menurutnya, motif pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
"Iya kemudian Tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," katanya Selasa (3/23/2021) saat pers rilis di mako Polresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021)
Baca juga: Ini Modus Abah saat Cabuli Gadis Bogor di Pinggir Sungai, Pelaku Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polretasta Bogor Kota menciduk pelaku pencabulan anak di wilayah Bogor.
Pelaku yakni seorang pria tua berinisial AS (46) atau alias Abah.
"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021)
Menurutnya, korban kebejatan pelaku yakni gadis kecil berusia 10 tahun.
Ia melanjutkan, aksi bejat Abah terungkap setalah orangtua korban mendengar cerita dari anaknya.
Kemudian, sang orangtua melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Alhamduliallah, kami berterimakasih atas laporan ini agar tidak ada lagi korban korban berikutnya pencabulan," tambahnya.