TERKUAK Pangeran Harry dan Meghan Markle Ternyata Nikah Siri Duluan, Kerajaan Inggris Bereaksi Ini
Nikah sirinya Pangeran Harry dan Meghan Markle terjadi pada tiga hari sebelum pernikahan kerajaan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pangeran Harry dan Meghan Markle melalui juru bicaranya mengatakan bahwa pernikahan mereka sudah digelar secara diam-diam alias nikah siri.
Nikah sirinya Pangeran Harry dan Meghan Markle terjadi pada tiga hari sebelum pernikahan kerajaan.
Sayangnya, pernikahan siri Pangeran Harry dan Meghan Markle dinyatakan tidak sah oleh Kerajaan Inggris.
"Harry dan Meghan bertukar janji suci beberapa hari sebelum pernikahan resmi kerajaan mereka pada 19 Mei 2018," kata perwakilan pasangan itu kepada koresponden kerajaan The Daily Beast, Tom Sykes.
Meghan Markle menceritakan pernikahan rahasia itu ketika ia dan Pangeran Harry duduk bersama Oprah Winfrey dalam wawancara yang ditayangkan di AS pada 7 Maret lalu.
Baca juga: Meghan Markle Blak-blakan, Sebut Kate Middleton Membuatnya Menangis Gara-gara Masalah Ini
Baca juga: Pangeran Harry Curhat Keuangannya Diputus oleh Kerajaan Inggris, Kini Pakai Tabungan Putri Diana
Pada saat itu, Meghan memang berkata ia dan Harry menikah beberapa hari sebelumnya.
Namun, Meghan tidak pernah mengatakan upacara pernikahan itu legal.
"Tiga hari sebelum pernikahan kami, kami menikah," kata Markle pada Winfrey.
"Tidak ada yang tahu itu, tapi kami memanggil uskup agung dan kami hanya berkata, 'Hal ini, tontonan ini untuk dunia, tapi kami ingin persatuan kami hanya di antara kami.'"
"Jadi sumpah yang telah kami buat hanyalah kita berdua di halaman belakang dengan Uskup Agung Canterbury," lanjutnya.
Baca juga: Baim Wong Merinding Lihat Mantan Caisar YKS Diruqyah, Indadari Teriaki Suami Paula : Aku Anak Dajjal
Baca juga: Disemprot Yuni Shara, Iis Dahlia Kepergok Nyinyiri Krisdayanti : Suami Raul Lemos, Lagunya Lemes
Seorang perwakilan Gereja Inggris sebelumnya menolak berkomentar ketika dihubungi oleh Insider.
Mereka menyatakan bahwa "uskup agung tidak mengomentari masalah pribadi atau pastoral."
Para ahli sebelumnya mengatakan kepada Insider bahwa upacara tersebut kemungkinan besar tidak legal.
Monica Humphries dari Insider berbicara dengan dua ahli kerajaan yang mengatakan bahwa upacara itu tidak sah, dengan alasan lokasi dan kurangnya saksi.
Humphries menulis bahwa agar upacara pernikahan dilegalkan di bawah Gereja Kanon Inggris, pasangan itu membutuhkan dua saksi dan upacara pernikahan harus dilakukan dalam pengaturan dengan izin khusus, yang tidak dapat dilakukan di rumah atau halaman belakang pribadi.
Baca juga: Aurel Curhat Jelang Pernikahan, Kesal Disebut Anak Berdosa, Krisdayanti Spontan Beri Pembelaan Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/meghan-markle_20180520_073603.jpg)