Tolak Sidang Online, Rizieq Shihab Tegaskan Hanya Bacakan Eksepsi Pada Sidang Offline

Rizieq Shihab mengatakan hanya akan membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), bukan secara virtual dari Rumah Tahan

Editor: Ardhi Sanjaya
YouTube PN Jaktim
Sidang virtual pembacaan eksepsi Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

"Majelis Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, enggak tahu kalau besok dia mengajukan juga eksepsi saya belum bisa berkomentar apa diterima atau tidak, itu Hakim yang menentukan," tuturnya.

Sebelumnya Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab didakwa berbuat onar karena menyebarkan informasi hoaks bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Dakwaan itu sama terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang juga jadi terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab karena diduga menutupi hasil tes dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Alasannya Kementerian Kesehatan menetapkan seluruh kasus terkait Covid-19 wajib dilaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat guna memudahkan penelusuran dan mencegah penularan meluas.

Dr. Andi Tatat yang memiliki tim kuasa hukum berbeda dengan Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia dijadwalkan menyampaikan eksepsi karena pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) mengikuti jalannya sidang hingga akhir, beda dengan Rizieq Shihab yang ditunda Jumat (19/3/2021).

"Kemungkinan untuk empat (perkara 221, 222, 223, dan 226) ini bergabung lagi di hari Jumat (26/3/2021). Kalau (jadwal sidang) sudah pasti saksi semua mungkin sidangnya dipecah, kan berbeda Majelis Hakimnya, beda juga saksinya," lanjut Alex.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab: Saya Hanya Akan Bacakan Eksepsi Pada Sidang Offline di PN Jakarta Timur

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved