Tukang Pijat Ditangkap
Alami Trauma dan Luka Fisik, Korban Kekerasan Ayah Tiri Dapat Pendampingan Dari
Empat orang anak korban kekerasan ayahnya sendiri saat ini mengalami trauma dan luka fisik.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Empat orang anak korban kekerasan ayahnya sendiri saat ini mengalami trauma dan luka fisik.
Kasus kekerasan terhadap tiga orang anak tiri dan satu anak kandung di wilayah Kecamatan Bogor Utara itu terungkap setelah pelaku Achmad Febi dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh istrinya sendiri.
Koordinator P2TP2A Iit Rahmatin mengatakan bahwa saat ini saat ini keempat anak yang menjadi korban kekerasan terus mendapatkan pendampingan dari sisi kesehatan, psikologis dan perlindungan hukum.
Mengenai kondisi fisik, kata Iit para korban mengalami beberapa luka.
"Kalau tadi ada yang mengalami luka di mana-mana ya, terus dada masih sesak, masih sakit, ini tulangnya ada berubah dan lain lain," katanya.
Tak hanya itu anak yang menjadi korban kekerasan itu juga mengalami rasa ketakutan.
"Iya ada rasa ketakutan karena trauma untuk anak ketakutan itu tidak mudah cara menghilangkannya," katanya.
Saat ini lata Iit P2TP2A terus melakukan pendampingan terhadap kepentingan hukum juga pemulihan psikologis terhadap para korban.
Ia juga berharap para korban bisa kembali dalam kondisi semula.
"Insya Allah kita doakan bersama dan juga kondisi mereka akan menjadi lebih baik," ujarnya.
Diketahui pelaku kekerasan terhadap anak Febi bekerja sebagai tukang pijat dan sopir serabutan.
Dalam aktivitasnya sehari-hari Febi lebih banyak beraktivitas di rumah bersama anak-anaknya.
Sedangkan sang istri lebih banyak bekerja untuk mencari nafkah.
Febi dilaporkan oleh istrinya sendiri pada 8 Maret 2021 karena melakukan pemukulan kepada anak keduanya.
Mendapati laporan tersebut Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit PPA langsung menangkap pelaku dan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
Saat ditanya Waka Polresta Bogor Kota Kota AKBP Arsal Sahban pelaku mengakui perbuatannya.
Awalnya pelaku dilaporkan lantaran memukul anaknya dengan menggunakan tangan kosong hingga luka.
Namun dari hasil pendalaman rupanya tidak hanya kepada satu anak, tapi pelaku juga melakukan kekerasan fisik maupun secara verbal kepada tiga anak tirinya dan satu anak kandung.
"(Dari hasil pemeriksaan semuanya mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun kekerasan secara psikis, jadi itu terjadi pada semuanya (semua anaknya)," katanya saat pers rilis di Kantor P2TP2A. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Selasa (23/3/2021).
Kekerasan fisik yang dilakukan di antaranya adalah memukul anak dengan menggunakan kunci ingris, obeng dan bahkan palu.
Tidak hanya itu pelaku juga melakukan kekerasan secara verbal dengan membentak anak anaknya ketika berbuat salah.
Bukan itu saja setelah melakukan kekerasan terhadap anaknya, pelaku juga setiap hari menyuruh anak anaknya untuk mengerjakan pekerjaan rumah.
Akibatnya saat ini para korban yang berada dalam pendampingan Unit PPA Polresta Bogor Kota dan P2TP2A ketakutan dan tidak mau bertemu dengan pelaku yang merupakan ayah tirinya.
"Kita akan menjerat dengan undang-undang perlindungan anak ancaman 3 tahun, undang undang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun, dan juga KUHP yang terkait dengan penganiayaan dengan ancaman 2 tahun," ujarnya.