Niat Curi Tas di Kamar Mamah Muda, Pria Ini Tak Berkutik Saat Celana Dalamnya Ditarik
Kala itu, mamah muda ini langsung terbangun dari tidurnya. Ia melihat jendela kamar yang semula ditutupnya, telah dalam kondisi terbuka.
Editor:
Ardhi Sanjaya
“Ia kemudian membongkar tas yang telah diambil, hingga akhirnya ketahuan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Ternyata, aksinya ini bukan kali pertama dilakukan D.
Dari catatan kepolisian, D telah melakukan hal serupa sebanyak dua kali. Pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini pun harus berurusan dengan hukum.
Keterangan pihak polisi, D dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian pada tahun 2016 lalu.
Setahun setelahnya, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.
D mengaku juga sempat melakukan aksinya itu di rumah Rosita pada Januari 2021 pukul 01.00 WIB lalu.
Akan tetapi ia lupa pada hari dan tanggal apa dia melancarkan aksinya tersebut.
(TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)