Panti Pijat Diduga Sarang Prostitusi, Tawarkan Layanan Plus-plus Tarif Segini, Akhirnya Digerebek
Panti Pijat Yulia Massage (Griya Massage) ditengarai sebagai sarang prostitusi alias pijat plus-plus berkedok layanan kesehatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Petugas bongkar praktik prostitus berkedok panti pijat di Kota Kediri.
Sebelum digerebek aparat kepolisian, Panti Pijat Yulia Massage (Griya Massage) di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri pernah mendapatkan peringatan dari petugas Satpol PP Kota Kediri.
Panti Pijat Yulia Massage (Griya Massage) ditengarai sebagai sarang prostitusi alias pijat plus-plus berkedok layanan kesehatan.
Saat penggerebekan, petugas mendapat sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan prostitusi, yakni salah satunya adalah tisu bekas lap sperma.
Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pemilik panti pijat pernah mendapatkan peringatan dari petugas patroli pada 15 Februari 2021 lalu.
"Petugas patroli telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke TKP panti pijat."
"Petugas telah mengimbau pengelolanya untuk tutup karena masih dalam kondisi masa pandemi," jelas Nur Khamid, Kamis (25/3/2021).
Keberadaan panti pijat di tengah permukiman penduduk memang membuat resah sebagian warga yang tinggal di sekitarnya.
Meski belum mengantongi izin resmi, namun di depan garasi tempat panti pijat tertempel jadwal operasional panti pijat mulai hari Senin sampai Sabtu pukul 9.00 - 18.00 WIB dan hari Minggu tutup.
Nur Khamid menjelaskan, petugas telah menemui langsung pengelola panti pijat menyampaikan himbauan agar tutup.
Secara sepintas keberadaan panti pijat memang tersamar karena menempati garasi rumah dengan pintu rolling door hanya dibuka separo.
Termasuk pagar rumah hanya dibuka separo untuk tempat parkir pengunjung panti pijat.
Baca juga: Cynthiara Alona Merasa Tak Bersalah Meski Hotelnya Jadi Sarang Prostitusi, Ini Kata Pengacaranya
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi, Para PSK Masih Dibawah Umur, Bagaimana Nasibnya Kini?
Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Polres Kediri Kota menggrebek panti pijat karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung.
Petugas mengamankan 4 orang terdiri satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.