Sempat Viral, Pria yang Nikah dengan Maskawin Sandal Jepit Bakal Dipolisikan, Ternyata Gara-gara Ini

Dalam video itu, Yudi berbicara dalam bahasa Sasak dan dengan nada menghina kaum perempuan.

Editor: khairunnisa
kompas.com dari dokumen warga
viral pengantin pria beri mas kawin sandal jepit dan segelas air putih 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Yudi Anggata, youTuber Lombok yang viral karena menikah dengan maskawin sandal jepit terancam dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyebabnya, Yudi membuat konten yang dianggap menghina kaum perempuan.

Komentar Yudi dalam video itu menyulut kemarahan masyarakat luas, terutama kaum perempuan.

Dalam video itu, Yudi berbicara dalam bahasa Sasak dan dengan nada menghina kaum perempuan.

”Nine nane lueqan rawat mue, laguq bawaq wah berek. Ambun acan, bais malik. Inaq gamak, coba bawaqm pade pe-glowing sekali,” katanya.

“Perempuan sekarang kebanyakan rawat muka, tapi bagian bawah (alat vital) sudah busuk. Baunya kayak terasi, busuk lagi. Coba bagian bawah kalian glowingin sekali,” katanya.

Video tersebut di unggah akun Facebook AndraDagull, 17 Maret pukul 18.00 Wita.

Hingga saat ini video tersebut sudah 1.794 kali dibagikan.

Video tersebut mendapat beragam tanggapan masyarakat.

Hampir semua kolom komentar berisi sumpah serapah warganet yang marah dengan video tersebut.

Kata-kata kotor dalam Bahasa Sasak pun terlontar karena kesal dengan video tersebut.

Baca juga: Panti Pijat Diduga Sarang Prostitusi, Tawarkan Layanan Plus-plus Tarif Segini, Akhirnya Digerebek

Dilaporkan ke Polda NTB

Menanggapi hal itu, aktivis perempuan NTB bersama 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB akan melaporkan hal tersebut ke Polda NTB, saat hearing, Kamis (25/3/2021).

”Karena pelaku menyinggung nine-nine artinya para perempuan."

"Saya merasa sangat keberatan, apalagi pelaku dengan sengaja memviralkan di media sosial,” kata aktivis perempuan NTB Mahmudah Kalla, pada TribunLombok.com, Rabu (24/3/2021).

Apa yang dilakukan itu, sudah sangat keterlaluan.

Video semacam itu tidak pantas diumbar di media sosial.

Sebab melanggar etika, tata kerama, dan adat istiadat orang Sasak.

”Makanya saya juga mau melaporkan di dewan adat seperti Majelis Adat Sasak (MAS),” katanya.

”Pelaku ini juga orang Sasak, berbicara memakai bahasa Sasak. Ini merupakan penghinaan bagi kaum perempuan Sasak,” tegas Mahmudah Kalla.

Baca juga: Fakta Tragedi Kabakaran di Jakarta: 10 Tewas, Gubernur Anies Sebut Bukan Karena Konsleting Listrik

Dia menyesalkan, si pelaku mau terkenal dan meraup keuntungan sebagai youtber tapi memberikan dampak negatif di tengah masyarakat.

”Seperti orang tidak memiliki nilai-nilai bagaimna cara menghargai,menghormati dan menjaga privasi diri dan orang lain,” katanya.

Menurutnya, pelaku bisa dipanggil dan diberikan sanksi sesuai ucapan dan kelakuanya.

“Ini untuk memberikan efek jera,” tandas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD) ini.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)

Tapi dalam video lainnya, Yudi Anggata membantah bermaksud menghina perempuan dengan video tersebut.

Dia meminta agar mereka yang berkomentar merenungkan kata-kata yang diucapkan dan membantah menyebut video tersebut ditujukan bagi semua wanita.

”Hanya nine nane (perempuan sekarang) tidak ada kata-kata semua perempuan,” katanya.

Sikap Polisi

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat mengatensi khusus video viral YouTuber Lombok yang menghina perempuan dalam Bahasa Sasak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, bila ada laporan kelompok masyarakat, polisi akan bergerak cepat menindaklanjuti.

"Ya bisa (ditangkap) sesuai dengan undang-undang ITE," tagas Hari Brata, setelah menerima aduan koalisi anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 26 Maret 2021 : Gemini Ketemu Belahan Jiwa, 4 Zodiak Awas Penyakit Menyerang

Penanganan tersebut, kata Brata, berada di bawah tim cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Kalau memang ada pelakunya bisa langsung ditindaklanjuti," katanya.

Dalam pertemuan dengan 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) koalisi anti kekerasan seksual, Hari Brata menyarankan, masyarakat men-screenshot video tersebut sebagai bukti.

Lalu laporkan kepada Ditreskrimsus Polda NTB.

Karena mereka yang menangani perkara konten-konten berbau pelanggaran informasi teknologi dan elektronik (ITE).

"Ini adalah kejahatan cyber, kebetulan 2019 saya banyak menangani waktu di Jawa Barat," katanya.

Bila ibu-ibu meihat konten berbau SARA atau berbau pelecehan terhadap kaum wanita dan anak di media sosial, screenshoot dan buatkan laporan.

"Yang kayak gini-gini kalau bahasa saya demen yang ginian," katanya.

Empat Isu

Terpisah, Yan Mangandar, anggota tim koalisi mengatakan, persoalan tersebut hanya salah satu poin yang akan disampaikan ke Polda NTB dalam hearing hari ini.

Ada empat isu yang akan disampaikan dalam hearing ke Polda NTB.

Antara lain, terkait kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka AA, mantan anggota DPRD NTB.

Pengaduan etik oknum polisi di kasus 4 IRT, video viral yang dianggap menghina perempuan dalam bahasa Sasak.

Serta apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penuntasan kasus kekerasan seksual korban D di KLU.

Anggota koalisi terdiri dari 31 lembaga, antara lain Relawan Sahabat Anak (RSA), Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai), Solidaritas Perempuan (SP).

Baca juga: Baim Wong Bersuara soal Paula Verhoven Terinfeksi Covid-19 : Kenanya Udah Agak Lama

Yayasan Disabilitas Berkarya (Askara), LBH Apik, Lembaga Perlindungan Anak NTB, Formapi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yayasan Galang Anak Semesta (Gagas) dan PBH Mangandar.

Selanjutnya LPA Kota Mataram, Sekumpulan Solusi Anak Bangsa, Inspirasi, LBH Pelangi, LBH Kawal Keadilan NTB, PKBI.

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), RPPA Kota Mataram, FITRA NTB, LBH Parewa, Laskar NTB, Posbakum Pimpinan Wilayah Aisyiyah, Somasi NTB, GPAN, Endri’s Foundation, Kasta, Jalur, dan LPA Dompu. (Tribun Lombok)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria yang Nikahi Kekasih dengan Maskawin Sandal Jepit Terancam Dipolisikan, Ini Kasusnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved