Drama Asmara Pemandu Lagu, Tewas Usai Pergoki Mantan Pacar Bercinta Dengan Wanita Lain di Truk

Rupanya, hal itu malah berujung petaka bagi Ayu hingga akhirnya ia ditemukan tewas disemak-semak dalam kondisi setengah telanjang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
net
Ilustrasi tewas 

Ayu mendatangi truk yang dikendarai Wahyudi itu pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 1:00 dini hari.

"Ayu turun mendatangi truk tersebut. Lalu ia bilang 'Yudi turun, turun, jancok'," ujar Hendri ketika gelar rilis pada Kamis (25/3/2021).

Wahyudi saat itu berniat pergi dengan truknya lantaran tak ingin meladeni pertengkaran dengan Ayu.

Truk diarahkan Wahyudi berjalan ke arah kanan menuju arah Utara.

Ayu yang masih berusaha membuka pintu truk kemudian terjatuh.

Tiba-tiba tubuh Ayu terpelanting dan sempat mengenai roda belakang truk tersebut.

"Roda truk yang belakang mengenai si korban dan akhirnya berdampak pada tulang ekor dan paha."

"Lalu ada pendarahan juga namun korban tegeletak namun masih hidup," ucap Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

Baca juga: Motif Pembunuhan Gadis Muda Setengah Telanjang di Semak-semak, Cinta Segi Empat: Ayu Jarang Pulan

Dua pria terlibat dalam kasus kematian cewek pemandu lagu di Pakisaji Malang ditangkap polisi setelah kronologis kisah di antara mereka terungkap
Dua pria terlibat dalam kasus kematian cewek pemandu lagu di Pakisaji Malang ditangkap polisi setelah kronologis kisah di antara mereka terungkap (SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono)

Sementara itu, Adi Prayitno (28) alias Dalbo yang diminta mengecek kondisi Ayu oleh Wahyudi malah melakukan tindakan biadab.

Dalbo juga dalam kondisi mabuk malah menyetubuhi Ayu yang saat itu tak berdaya usai tubuhnya tertabrak truk.

"Korban yang tak berdaya kemudian disetubuhi," tutur Hendri.

Pelakunya yakni Wahyudi (39) mantan kekasih korban dan tukang parkir bernama Adi Prayitno (28) alias Dalbo kini harus berhadapan dengan hukum karena perbuatannya

Wahyudi bakal dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP, sedangkan Dablo akan disangkakan Pasal 286 KUHP.

"Kedua tersangka berkasnya akan kita pisah. Tersangka 1 (Wahyudi) terkait pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian. Sedangkan tersangka 2 (Dalbo) adalah pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umari.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved