Sentil Raffi Ahmad & Ahok, Rizieq Shihab Tak Terima Jadi Terdakwa Sendirian : Mereka Teman Presiden?

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi terdakwa kasus pelanggaran prokes atau protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase
Sentil Raffi Ahmad dan Ahok, Rizieq Shihab tak terima jadi terdakwa sendirian 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dalam sidang lanjutan, Rizieq Shihab menyenggol artis Raffi Ahmad dan Komisaris Utama Pertamina Ahok.

Saat itu, Habib Rizieq Shihab membacakan nota eksepsi atau bantahan di sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi terdakwa kasus pelanggaran prokes atau protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan.

Namun, menurut  Muhammad Rizieq Shihab ( MRS) mengatakan seharusnya pihak pengadilan dapat bersikap adil kepada pelanggar dari kalangan para pejabat dan publik figur atas perkara yang juga dialami dirinya.

Disebutkan Rizieq Shihab, diantara para pelanggar prokes itu adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo.

Diantaranya ada nama Raffi Ahmad dan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama ( BTP).

Diketahui, pelanggaran prokes diduga dilakukan Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Nagita Slavina Marah Besar ke Billy Syahputra, Raffi Ahmad : Sampai Detik Ini Belum Memaafkan Lu

Baca juga: Tak Terima Dikhianati, Suami di Bali Habisi Selingkuhan Istri, Tanda Merah di Leher Jadi Pemicu

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al Quran bersama artis Raffi Ahmad,

gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq Shihab.

Akan tetapi, Rizieq Shihab mengatakan hingga kini Raffi Ahmad dan Ahok justru tak ikut diproses dan ditahan.

Alhasil, Rizieq Shihab pun menyinggung perlakuan tak adil kepadanya.

FOLLOW:

Apakah hanya karena Ahok dan Raffi Ahmad teman preosden Jokoiw, sehingga keduanya tak ikut diproses, beda halnya dengan Rizieq Shihab.

"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli.

Kenapa mereka gak ditahan? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambah Rizieq Shihab.

Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.

Baca juga: Pastikan Seorang Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Akibat Kecelakaan, Polri Tunjukkan Akta Kematian

Baca juga: VIRAL Kisah Calon Suamiku Adalah Ayah Temanku, Gadis Ini Ngaku Sempat Tak Direstui: Gw Bukan Pelakor

Bahkan, Rizieq Shihab menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepadanya merupakan fitnah belaka.

"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU," ucap Rizieq Shihab.

"Penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Rizieq Shihab mengaku dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di Petamburan telah meminta maaf.

Rizieq juga menekankan pihaknya juga sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat," kata Rizieq Shihab.

"Serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.

Baca juga: Model Rambut Pria Ini Dianggap Aneh, Setelah Wig Dicopot, Sembunyikan Emas 698 Gram di Kepala

Akan tetapi, meski sudah membayar denda, Rizieq Shihab justru ditahan dan dijadikan terdakwa.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq Shihab didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Baca juga: Tiga Pekan Jelang Puasa Ramadhan, Harga Daging Sapi di Pasar Cibinong Mulai Merangkak Naik

Baca juga: Nasib Pilu Guru Ngaji, Ditunggu untuk Ceramah, Ternyata Ditemukan Jemaah Sudah Bersimbah Darah

Bedanya kasus Raffi Ahmad vs Rizieq Shihab

Kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta di rumah Ricardo Gelael seusai divaksin Covid-19 akhirnya dihentikan polisi.

Hal ini diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).

"Alasan yuridis pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).

Yusri beralasan, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad bersifat privat.

Ricardo Gelael selaku pemilik rumah dan orang yang menggelar pesta juga tidak mengundang siapa pun untuk hadir.

"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," ujar Yusri.

Banyak pihak yang membandingkan kasus Raffi Ahmad ini dengan Habib Rizieq Shihab.

Publik pun kini bertanya-tanya, kenapa kasus Raffi Ahmad dihentikan sementara kasus Habib Rizieq tidak.

Hal itu sudah ditegaskan oleh polisi bahwa kasus tersebut tidak bisa disamakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua kasus itu memiliki perbedaan.

Baca juga: Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Ditutup, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Tak Memenuhi Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Party Raffi Ahmad

Salah satunya, jumlah massa yang terlibat.

"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," kata Tubagus, Selasa (19/1/2021).

TribunnewsBogor.com mencoba merinci perbedaan atas dua kasus tersebut.

1. Jumlah Orang yang Hadir

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengungkapkan, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dihadiri oleh belasan orang termasuk Raffi Ahmad.

"Di situ (lokasi pesta) ada sekitar 15 sampai 18 orang lah," kata Sujarwo.

Namun, Sujarwo menyebut jumlah itu terbilang sedikit jika dibandingkan dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung ratusan orang.

Kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga hanya enam mobil.

"Luasnya bisa muat 500-an orang kali. Bangunannya pun bangunan yang sedang direnovasi," ujar dia.

Sementara itu, pada kasus Habib Rizieq, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Baca juga: Polisi Beberkan Perbedaan Kasus Raffi Ahmad dengan Kerumunan Rizieq Shihab : Jangan Dibandingkan

Baca juga: Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Akan Gelar Perkara

Kerumunan massa simpatisan yang sambut kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Puncak Bogor, Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor di tengah pemberlakuan PSBB pandemi Covid-19, Jumat (13/11/2020) lalu.
Kerumunan massa simpatisan yang sambut kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Puncak Bogor, Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor di tengah pemberlakuan PSBB pandemi Covid-19, Jumat (13/11/2020) lalu. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

2. Lokasi

Sujarwo mengaku telah mendatangi lokasi pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya.

Ia mengatakan, lokasi pesta tersebut berada di sebuah rumah pribadi di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.

"Dari keterangan saksi memang ada acara private lah, acara keluarga di situ," kata Sujarwo.

"Dari keterangan beberapa yang ada di situ kita peroleh penjelasan itu ada acara ulang tahun pemilik rumah," tambahnya.

Sementara itu, pada kasus Habib Rizieq acara digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat itu massa berkerumun mulai dari dalam rumah, tempat Habib Rizieq ceramah, hingga ke ruas jalan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pernah meminta maaf karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.
Permintaan maaf itu dia sampaikan pada Rabu (2/12/2020), lebih dari dua pekan setelah kerumunan di Petamburan tercipta.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet, dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV.

Baca juga: Curhat ke Dedi Mulyadi, Raffi Ahmad : Apes Banget, Berita Itu Digoreng yang Mau Jatuhin

Baca juga: Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Akan Gelar Perkara

3. Undangan

Kepada polisi, Ricardo Gelael mengaku tidak mengundang pihak luar selain keluarga dekat.

Dengan kata lain, Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya datang atas inisiatif sendiri.

"Kemudian ternyata dihadiri Raffi Ahmad. Tidak mengundang kenapa kok si Raffi Ahmad datang? Ternyata itu teman sekolah anaknya, makanya dia datang. Itu saja intinya," ujar Sujarwo.

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine)
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine) (KOMPAS.COM)

Sementara pada kasus acara pernikahan putri Habib Rizieq, panitia mengundang sebanyak 10 ribu tamu.

Selain acara pernikahan putri Habib Rizieq, digelar pula acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

4. Protokol Kesehatan

Sebelumnya saat konpers di Mapolres Metro Depok, Yusri mengatakan pesta di rumah Ricardo Gelael tak melanggar protokol kesehatan.

Keputusan finalnya memang baru akan diputuskan berdasar gelar perkara.

Yusri mengatakan, polisi memeriksa Raffi Ahmad dan lokasi pesta.

Namun, belum ada bukti pelanggaran merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).

"Ada swab antigen juga sebelum masuk ke lokasi dan isinya hanya 18 orang,” katanya lagi.

Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.

Sementara pada kasus kerumunan Habib Rizieq, tampak massa yang datang tidak melakukan rapid test atau swab test terlebih dahulu.

Namun beberapa massa tampak datang sambil mengenakan masker.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat. Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.

Berita Habib Rizieq lainnya 

Berita Raffi Ahmad lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved