Bom di Makassar

1 Orang Tewas, Ini Kesaksian Korban Selamat saat Bom di Katedral Makassar: Seumur Hidup Baru Lihat

Seorang dikabarkan tewas dalam insiden ledakan bom di depan gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021) pagi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
ist
Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar, Pelaku Sempat Berusaha Masuk dalam Gereja Katedral 

Dari pantauan tribun-timur.com di RS Akademis, keluarga korban sedang menunggu di depan IGD.

Tampak juga petugas kepolisian berjaga-jaga disekitar lokasi. 

Informasi dihimpun ada delapan korban yang mengalami luka-luka dirawat di RS Akademis. 

Kedelapan korban bom di depan pintu gerbang gereja Ketedral ini adalah perempuan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan, ada 9 masyarakat yang mengalami luka-luka akibat bom bunuh diri yang terjadi Gereja Katedral, Jl Kajolalido, Makassar, Minggu (28/3/2021) pukul 10.35 Wita.

Lanjutnya, 9 masyarakat tersebut terdiri dari petugas gereja dan jemaat.

"Saat ini kita sedang menjaga parimeter dan penanganan TKP, sementara data awal yang kita sampaikan 1 korban yang dipastikan sebagai pelaku bom bunuh diri tersebut," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.

"Kemudian ada 9 masyarakat, 5 petugas gereja, dan 4 jemaah yg saat ini sedang dalam perawatan," lanjutnya.

Pihaknya juga sedang melakukan pengamanan bersama Densus 88, untuk mengumpulkan bukti yang ada.

"Bersama dengan Densus 88, kita sementara melakukan oleh TKP dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada," tuturnya.

Saat ini 9 korban yang mengalami luka-luka sedang di rawat di 3 Rumah Sakit, yaitu RS. Stella Maris, Plamonia, dan Bhayangkara.

Baca juga: Menag Yaqut : Aksi Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar Merupakan Tindakan Keji

Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Merdisyam
Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Merdisyam (TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN)

Menteri Agama Mengutuk Pelaku Pengeboman

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengutuk keras aksi pengeboman yang diduga dilakukan oleh seseorang di kompleks Gereja Katedral, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi.

Menag menilai, aksi ini sebagai tindakan keji yang menodai ketenangan hidup bermasyarakat dan jauh dari ajaran agama.

“Apa pun motifnya, aksi ini tidak dibenarkan agama karena dampaknya tidak hanya pada diri sendiri juga sangat merugikan orang lain,” ujar Menag.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved