Disebut Dungu dan Pandir, Jaksa Balas Pengacara Rizieq Shihab : Belajar Lebih Giat Lagi
Jaksa menyayangkan sikap tim penasehat hukum Rizieq Shihab yang menuding JPU dungu dalam penentuan pasal berlapis dalam surat dakwaan.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa penuntut umum membalas pernyataan tim pengacara Rizieq Shihab.
Jaksa menyayangkan sikap tim penasehat hukum Rizieq Shihab yang menuding JPU dungu dalam penentuan pasal berlapis dalam surat dakwaan.
Jaksa menyampaikan sikapnya pada sidang lanjutan Rizieq Shihab kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa mengatakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah kehabisan akal untuk mencari letak kesalahan pada dakwaan yang dibacakan Jumat (19/3/2021).
"Justru kami menganggap Penasehat Hukum telah kehabisan akal untuk mencari di mana letak kekeliruan pihak jaksa penuntut umum," kata seorang anggota JPU saat membacakan bantahan eksepsi, Selasa siang.
Menurut JPU, keberatan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam eksepsi tidak sesuai pada 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Dimana tertuan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktiu dan tempat tindak pidana itu.
"Kemudian dijadikan sebagai bahan keberatan yang jelas-jelas bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b," papar JPU.
Melansir Kompas.com jaksa menambahkan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak mengerti azas mendasar dalam hukum pidana yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum.

Azas itu sempat disebut pihak pengacara Rizieq saat membacakan eksepsi, Jumat (26/3/2021).
Mereka keberatan dengan pihak jaksa yang menyatukan tiga pasal sekaligus dalam satu surat dakwaan.
"Penerapan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan merupakan perbuatan yang menegaskan bahwa penuntut umum tidak mengerti azas mendasar dalam hukum pidana yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum," kata jaksa.
Pihak JPU menegaskan, keberatan tim kuasa hukum Rizieq tersebut tidak berdasar secara yuridis.
"Bahwa keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan adalah pendapat yang keliru dan tidak berdasar secara yuridis," tegasnya.

Pihak JPU lantas meminta tim kuasa hukum Rizieq untuk lebih giat belajar dan tidak menyebut mereka dungu.
"Terkait hal tersebut, kami Penuntut Umum ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada Penasehat Hukum terdakwa agar dalam hal ini dapat belajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," kata Jaksa.
"Padahal jelas intelektual penasehat hukum terdakwa lah yang sangat dangkal dalam memahami apa itu materi eksepsi dan memahami tentang idealnya penerapan azas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam teori dan praktek," tegasnya.
Sayangkan Imam Besar Berkata Kasar
Melansir Kompas.com, Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap Rizieq yang sering merendahkan orang lain.
Dalam hal ini, pihak yang sering direndahkan tersebut adalah JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas, kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Rizieq dalam sidang sebelumnya.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar jaksa.
Seorang tokoh agama yang mengaku imam besar memaki dengan kata-kata "biadab", "tidak beradab", "keterbelakangan intelektual," "pandir", dan seterusnya di muka persidangan terbuka, lanjut jaksa.
"Pada prinsipnya semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT. Yang membedakan hanyalah ketakwaanya, siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT," imbunya.
Kesimpulan jaksa
Berdasarkan uraian di atas, JPU dalam perkara ini meminta kepada majelis hakim untuk:
1. Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan.
"Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya ke majelis hakim dgn harapan dapat memberikan keputusan yg tepat dan adil".
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita tentang Rizieq Shihab