Kronologi Tetangga Gerayangi Gadis Muda saat Tidur di Kamar, Celana Dalam Korban Sampai Robek

Bahkan, celana dalam warga pink milik korban yang robek turut dijadikan barang bukti oleh aparat kepolisian.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
shutterstock.com
Ilustrasi - Buka Pintu Kamar 

Melihat korban teriak, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Korban yang tak terima langsung melaporkannya keaparat kepolisian setempat.

Setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 WIB,” kata Setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 WIB,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Kesaksian Ibunda Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar: Putri Saya Baru Nikah 6 Bulan

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayahnya Karena Tak Dibelikan Mobil, Korban Dituduh Selingkuh Dengah Istrinya

Baca juga: Misteri Pemandu Lagu Tewas Terungkap: Ayu Dilindas Truk, Korban Diperkosa Tukang Parkir saat Sekarat

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Kemudian, terduga pelaku NS pada hari Senin (29/3/2021) pukul 13.00 wib diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Kalibalangan.

Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan.

“Sudah dilakukan penyidikan oleh anggota,” jelasnya.

Pelaku NS terancam dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved