Kronologi Tetangga Gerayangi Gadis Muda saat Tidur di Kamar, Celana Dalam Korban Sampai Robek

Bahkan, celana dalam warga pink milik korban yang robek turut dijadikan barang bukti oleh aparat kepolisian.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
shutterstock.com
Ilustrasi - Buka Pintu Kamar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi biadab dilakukan seorang pria berusia 38 tahun.

Pria bernisial NS ini nekat menyelinap ke dalam kamar tetangganya sendiri.

Saat ini, NS telah diamankan oleh polisi usai berbuat asusila kepada tetangganya sendiri.

Bahkan, celana dalam warga pink milik korban yang robek turut dijadikan barang bukti oleh aparat kepolisian.

FOLLOW JUGA:

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 buah topi dan 1 helai celana warna putih untuk dijadikan barang bukti.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Kalibalangan, Lampung Utara.

Baca juga: Pengakuan Remaja yang Kepergok Mesum di Hotel Bikin Petugas Penasaran : Mau Mandi Bareng

Baca juga: Pengakuan Tukang Parkir yang Setubuhi Pemandu Lagu Disemak-semak saat Tak Berdaya: Saya Jatuh Cinta

Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang saat itu tengah tertidur di dalam kamarnya.

Perempuan berusia 29 tahun itu tak menyangka jika ada sosok yang menyelinap diam-diam masuk ke dalam kamarnya.

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP BambaNg Yudho Martono mengatakan kejadian berawal pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban.

Saat itu, korban sedang tetidur seorang diri di dalam kamarnya.

Usai masuk ke dalam kamar, pelaku NS langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

ILLUSTRASI - korban asusila
ILLUSTRASI - korban asusila (Kompas.com)

Pelaku menggerayangi tubuh gadis muda yang sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.

Rupanya, korban terbangun lantaran merasa tubuhnya ada yang menggerayangi.

Korban pun kaget dan menjerit saat melihat wajah pelaku.

Baca juga: Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Condet: Sempat Melawan, Tim Gegana Ledakan Bom di Dalam Rumah

Baca juga: Drama Asmara Pemandu Lagu, Tewas Usai Pergoki Mantan Pacar Bercinta Dengan Wanita Lain di Truk

Melihat korban teriak, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Korban yang tak terima langsung melaporkannya keaparat kepolisian setempat.

Setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 WIB,” kata Setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 WIB,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Kesaksian Ibunda Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar: Putri Saya Baru Nikah 6 Bulan

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayahnya Karena Tak Dibelikan Mobil, Korban Dituduh Selingkuh Dengah Istrinya

Baca juga: Misteri Pemandu Lagu Tewas Terungkap: Ayu Dilindas Truk, Korban Diperkosa Tukang Parkir saat Sekarat

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Kemudian, terduga pelaku NS pada hari Senin (29/3/2021) pukul 13.00 wib diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Kalibalangan.

Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan.

“Sudah dilakukan penyidikan oleh anggota,” jelasnya.

Pelaku NS terancam dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved