Nasib Apes Pria Booking PSK Lewat Michat, Gagal Lampiaskan Hasrat Malah Dihajar 3 Waria, Harta Ludes

tersangka sengaja membuat lampu terlihat remang-remang agar tak mudah diketahui jika dirinya ternyata waria.

Tayang:
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar
Ilustrasi 

Korban yang curiga akhirnya mendesak tersangka dan sontak kaget setelah tahu jika calon pelayan seksnya itu adalah seorang pria yang menyerupai wanita.

"Korban kemudian komplain dan tidak mau meneruskan transaksi itu. Namun tersangka malah marah," terangnya.

Baca juga: Jaksa: Dakwaan Terhadap Rizieq Shihab Berdasar Fakta dan Bukti

Baca juga: Penggeledahan Terduga Teroris di Sukabumi, Tetangga Ketakutan: Mau Makan Gak Jadi

Alhasil, tersangka Asep alias Tania kemudian mengancam korban dan meminta uang bayaran yang sudah disepakati.

Terancam tak mendapatkan uang dari ED, Tania lalu menelpon dua teman waria lainnya yang kebetulan juga berada di lokasi hotel tersebut.

Mereka adalah Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudy (27) warga Bone Sulawesi.

Kemudian, ketiga tersangka itu kompak mengeroyok korban dan merampas barang berharga miliknya yakni, uang sebesar 1,5 juta rupiah dan sebuah handphone.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Daily Star)

Atas kejadian itu, korban kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sedangkan para pelaku sudah check out dan kabur dari hotel.

Kejadian itu menimpa ED pada Jumat (19/3/2021) malam, dan ketiga pelaku baru ditangkap pada Selasa (23/3/2021).

"Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mempelajari tekaman CCTV. Begitu ada informasi jika kembali ke hotel pada Selasanya lalu kami tangkap," tandasnya.

Dua orang tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng Surabaya, sementara satu orang lainnya tengah sakit dan sedang jalani perawatan di rumah sakit.

Hasil penyidikan, komplotan waria Mi Chat ini sudah dua kali beraksi serupa di kawasan Surabaya dan berhasil menggasak barang berharga korbannya.

Pelanggan dan Penyedia Layanan PSK di Kota Bogor Bisa Kena Denda

Pemerintah Kota Bogor baru saja menetapkan aturan baru.

Dalam aturan baru tersebut diantaranya berisi tentang aturan pengguna jasa Pekerja Seks Komersial ( PSK ) dan penyedia jasa layanan PSK bisa dikenakan sanksi administratif.

Pasal yang mengatur aturan tersebut berada di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang baru saja diterbitkan pada 15 Februari 2021.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved