Pengakuan Predator Anak Perdaya Gadis Kecil saat Jajan di Warung: Minta Jatah ke Istri Gak Dikasih

Bukan hanya sekali, pelaku berinisial MHY itu sudah berulang kali melakukan aksi bejadnya kepada korban.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
SURYA.co.id/Samsul Hadi
Seorang kakek di Blitar diduga sebagai predator mencabuli 6 bocah cewek di musala rumah. Pelaku berinsial MHY (60) digiring petugas ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Senin (29/3/2021). 

Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021.

Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020.

Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020.

Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.

Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD.

Terakhir, korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019.

Baca juga: Misteri Pemandu Lagu Tewas Terungkap: Ayu Dilindas Truk, Korban Diperkosa Tukang Parkir saat Sekarat

Kekerasan Anak
Kekerasan Anak (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Modus Pelaku

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengungkapkan modus pelaku saat perdaya sejumlah anak dibawah umur untuk melayani nafsunya.

"Modus yang dilakukan pelaku kepada semua korban sama. Pelaku melakukan aksinya ketika para korban belanja di tokonya," ujar Yudhi.

Dikatakannya, polisi masih mendalami motif pelaku mencabuli anak perempuan di bawah umur.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan yang dilakukan pelaku bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Berita tentang Pencabulan

Berita tentang Predator Anak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved