Sebulan Tak Diberi Jatah oleh Istri, Kusiyanto Tak Tahan saat Lihat Rok Bocah SD Menyingkap
Lebih lanjut, pelaku mengaku tak dilayani sang istri selama sebulan hingga nekat melakukan aksi pencabulan.
Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tangan panjang warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak di bawah umur.
"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban," kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Surya/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lamongan Tega Nodai Bocah di Kandang Ayam, Cuma Gara-gara Lihat Rok Korban Menyingkap