Komplotan Tebar Paku Diringkus
Istri Kades Jadi Korban Pencurian Modus Gembos Ban di Bogor, Pelaku Beraksi di Depan Anak 3 Tahun
Setelah dilaporkan ke Polsek Gunungputri, sepekan kemudian pelakunya dibekuk polisi yang ternyata merupakan komplotan berjumlah 4 orang.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang istri kepala desa (kades) di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor bernama Silfia Maharani rupanya jadi korban pencurian dengan modus gembos ban.
Peristiwa itu terjadi ketika Silfia mencairkan cek sebesar Rp 70 juta untuk gaji karyawan di sebuah bank di daerah Kota Wisata Ciangsana pada 1 Maret 2021.
Setelah dilaporkan ke Polsek Gunungputri, sepekan kemudian pelakunya dibekuk polisi yang ternyata merupakan komplotan berjumlah 4 orang.
"Saya mengambil uang itu sekitar jam 13.00 WIB siang. Setelah itu saya naik mobil dan meninggalkan bank. Saya ngerasa kendaraan saya berat saya minggir sekaligus berhenti. Sekitar 2 km dari bank," kata Silfia Maharani di Mapolres Bogor, Rabu (31/3/2021).
Saat itu, Silfia mencoba mengecek kondisi ban mobilnya yang ternyata bocor itu.
Namun di waktu bersamaan, tanpa disadari Silfia salah satu pelaku mengambil tas berisi uang dari dalam mobilnya.
Saat itu, kata Silfia, di dalam mobil ada anaknya yang masih berusia 3 tahun.
"Pada saat itu orang dewasanya hanya saya, ditemenin anak saya yang kecil. Pas dia (pelaku) ngambil saya gak tahu. Anak ada di mobil, dia gak nyadar karena dia fokus ke gadget, jadi dia gak ngeliat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kawanan pelaku yang mampu meraup uang tunai sampai puluhan juta dalam sekali beraksi di Bogor dengan bermodal sendal jepit diringkus polisi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus pecah ban.
"Kami tangkap di kawasan Cibitung. Ada empat tersangka, atas nama IR (36), AS (27), BU (35) dan AN. AN ini yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (31/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Seperti dimulai dengan masuk ke bank dan mengawasi nasabah bank yang akan dijadikan sasaran.

Nasabah bank tersebut dibuntuti kemudian dilakukan eksekusi bermodal sendal jepit berisi paku.
"AN dan IR ini yang melaksanakan eksekusi menaruh paku ke dalam ban (mobil korban), kemudian setelah mobil ini berhenti, bannya kempes, kemudian IR yang melakukan pencurian di dalam mobil tersebut," kata Harun.
Pada aksinya pada 1 Maret 2021 lalu, kawanan pelaku ini, berhasil membawa kabur sebuah tas milik seorang nasabah bank yang berisi uang tunai Rp 70 juta termasuk 1 unit ponsel Samsung S10 dan jam tangan Samsung.
Dua unit motor roda dua yang digunakan para tersangka ini juga turut disita sebagai barang bukti.
"Atas kejadian ini kita sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolres.(*)