Kisruh Partai Demokrat
Tanggapan Moeldoko Cs soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Akui Sudah Tahu: Kami Siap untuk Kalah
Tanggapan Kubu Moeldoko soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie: Memang Kami Sudah Tahu.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Partai Demokrat kubu Moeldoko merespons keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat versi KLB.
Kubu Moeldoko pun mengaku siap untuk menerima kekalahan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie.
"Kami sudah siapkan keterangan. Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Marzuki belum menjelaskan apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB.
"Ya kami nanti pelajari dulu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Baca juga: AHY Sumringah Kubu Moeldoko Ditolak, Annisa Pohan : Ada yang Mau Geruduk Kantor Sebelum Pengumuman
Baca juga: Partai Demokrat Tak Jadi Direbut Kubu Moeldoko, Wajah AHY Sumringah: Terimakasih Pak Jokowi
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
AHY Ucap Terimakasih ke Jokowi
Keputusan pemerintah yang menolak pengesahan Partai Demokrat versi KLB Deliserdang membawa angin segar bagi kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bahkan, wajah putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (AHY) ini terlihat cukup sumgringah saat konpres di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta siang ini.