Ngaku Bokek, Pemuda Kuras ATM Kekasih Buat Jalan-jalan, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
A tampak menunduk malu saat digelandang anggota Polsek Mejayan, Kamis (1/4/2021) di halaman Mapolsek Mejayan.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Pelaku pencurian uang di ATM pacar digelandang halaman Mapolsek Mejayan.
Ia mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya, pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
"Waktu pacar saya ambil uang di ATM," katanya.
A mengaku terpaksa mencuri uang milik pacarnya karena tidak memiliki uang.
Uang hasil mencuri dari ATM milik pacaranya tersebut, digunakan untuk jalan-jalan bersama pacarnya, dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Uang di ATM Pacar Rp 9 Juta Buat Jalan-jalan, Mahasiswa di Madiun Terancam 5 Tahun Penjara
Berita Terkait