Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 400 Ribu, Ibu Sediakan Kamar Khusus di Rumah
Dalam menjajakan anaknya, sang ibu menawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Orangtua di Majalengka ini tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.
Bahkan, sang ibu menyiapkan kamar khusus untuk sang anak melayani pria langganannya.
Ia mengaku melakukan hal tersebut karena terhimpit ekonomi.
Dalam menjajakan anaknya, sang ibu menawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Hal itu dilakukan dengan mengirim foto-foto putrinya kepada calon pelanggan.
Bisnis haram itu sudah dijalaninya sejak dua tahun terakhir.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.com Senin (5/4/2021), hal itu dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Majalengka, Jawa Barat.
Ibu tersebut diketahui berinisial TA, berusia 45 tahun.
TA nekat menjual putrinya yang berusia 25 tahun kepada pria hidung belang.
Sekali kencan, anak kandung TA diberi tarif Rp 400 ribu untuk satu kali main.
Baca juga: Rumah Jadi Tempat Prostitusi, Ibu Ini Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Tarif di Bawah Rp 1 Juta
Baca juga: Panti Pijat Diduga Sarang Prostitusi, Tawarkan Layanan Plus-plus Tarif Segini, Akhirnya Digerebek
Awal terbongkarnya bisnis haram itu, pada Jumat (12/3/2021), TA ditangkap polisi di rumahnya yang ada di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
Saat rumahnya digerebek, polisi mendapati anak kandung TA yang berusia 25 tahun itu sedang indehoi di dalam kamar bersama seorang pria hidung belang.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Siswo menambahkan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.
Sediakan Kamar Khusus
Dalam menjajakan anak kandungnya kepada pria hidung belang, TA bahkan menyiapkan ruangan khusus di rumahnya.
Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.
Di kamar tersebutlah, anaknya dan para PSK lainnya biasa melayani pria hidung belang.
Kamar itu berada di dalam rumahnya sendiri, sehingga dirinya dan sang suami menyaksikan aktivitas mereka dari keluar masuk kamar tersebut.
Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Baca juga: Cynthiara Alona Merasa Tak Bersalah Meski Hotelnya Jadi Sarang Prostitusi, Ini Kata Pengacaranya
Baca juga: Terkuak Tarif Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona, 30 Kamar Penuh Cewek ABG, Warga Resah Gegara Ini
Kirim foto melalui WhatsApp
Dalam melancarkan bisnis haramnya itu, TA menjajakan para wanita melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Siswo, ibu jual anak kandung di Majalengka ini dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Tak hanya anak kandung, ia juga menawarkan wanita-wanita lain.
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif Rp 400 - 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.
Kepada polisi, TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatan istrinya itu.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi, Para PSK Masih Dibawah Umur, Bagaimana Nasibnya Kini?
Baca juga: Kasus Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona, 30 Kamar Berisi Wanita di Bawah Umur