Baru Pulang Cuci Baju Tetangga, Istri Syok Pergoki Suami Sedang Paksa Anak Tiri di Ruang Tamu

MS (46) sudah berulang kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. MS melancarkan aksinya saat sang istri pergi bekerja.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ayah di Lumajang, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak tirinya.

MS (46) sudah berulang kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

MS melancarkan aksinya saat sang istri pergi bekerja.

MS sendiri bekerja sebagai penyadap nira kelapa.

Ia bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Setelah bekerja, MS biasanya memang langsung pulang.

Di rumah ia hanya berdua dengan anak tirinya yang masih 12 tahun.

Sedangkan sang istri, baru pulang sore hari setelah bekerja sebagai buruh cuci pakaian.

Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, MS sudah berulang kali merudapaksa anak tirinya.

"Sudah dari Desember 2020," kata Kanit PPA Polres Lumajang Irdani Isma dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya Malang.

Selama ini perbuatan MS tak diketahui istrinya.

Sebab, anaknya diancam akan dibunuh jika menceritakan hal itu kepada ibunya.

Sampai pada Kamis (1/4/2021) Ms kepergok langsung oleh sang istri.

MS, ayah di Lumajang tega menyetubuhi anak tirinya saat istri bekerja. (suryamalang.com/tony hermawan)
MS, ayah di Lumajang tega menyetubuhi anak tirinya saat istri bekerja. (suryamalang.com/tony hermawan) ()

MS kepergok istrinya saat sedang merudapaksa anak tirinya di ruang tamu.

"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."

"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta.

Istri MS syok melihat anaknya dikangkangi suaminya sendiri.

Dua hari setelah kejadian, istri MS membulatkan tekatnya melaporkan perbuatan keji itu ke polisi.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus Lain Aksi Bejat Ayah Tiri

Seorang gadis 17 tahun pasrah saat diajak tidur bareng ayah tirinya.

Bukan hanya sekali, gadis berinisial AT (17) rupanya sampai 6 kali diminta melayani nafsu bejad ayah tirinya.

Peristiwa memilukan ini menimpa gadis asal Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Ayah tiri korban yakni AD (43) saat ini sudah diamankan oleh polisi.

AD diciduk setelah korban bercerita pada ibu kandungnya.

Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku (tribunnews)

Kabar itu pun rupanya diketahui oleh ayah kandung korban yang dikabarkan merupakan pejabat Kecamatan Cigemblong, Lebak.

Akhirnya, ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanasalam pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Dan setelah mengumpulkan cukup alat bukti, tim dari Polres Lebak dan Polsek Wanasalam menciduk ayah tiri korban.

"Pelaku mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya," kata
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono.

Tersangka AD bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pemerkosaan.

AT gadis ABG berusia 17 tahun tak menyangka jika keperawannya bakal direnggut oleh ayah tirinya.

Awalnya, korban AT ingin sembuh dari penyakit gatal-gatal yang ada ditubuhnya.

Rupanya, AD yang merupakan ayah tiri korban memanfaatkan penyakit yang diderita korban untuk memperdayanya.

AD mengaku, bisa menyembuhkan penyakit gatal-gatal anak tirinya tersebut.

Korban yang masih polos itu lantas percaya ucapan sang ayah tiri yang mengaku bisa menyebuhkan penyakit gatal-gatalnya.

Padahal, itu hanya modus pelaku agar bisa menyetubuhi anak tirinya.

"Korban percaya tersangka bisa mengobati gatal-gatal. Korban lalu diajak ke kamar rumah tersangka dan terjadilah aksi rudupaksa kepada sang anak," ujar Iptu Indik Rusmono saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Surya Malang

Berita tentang rudapaksa

Berita tentang ayah tiri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved