Kisah Janda Muda Tak Sanggup Tahan Hasratnya, Nekat Minta Ibu Carikan Pria untuk Bercinta di Rumah
Janda muda berusia 25 tahun itu rupanya nekat meminta kepada ibu kandungnya untuk dicarikan pria sebagai teman bercinta di atas ranjang.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kirim foto melalui WhatsApp
Dalam melancarkan bisnis haramnya itu, TA menjajakan para wanita melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Siswo, ibu jual anak kandung di Majalengka ini dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Tak hanya anak kandung, ia juga menawarkan wanita-wanita lain.
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif Rp 400 - 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Truk Trobos Tembok Hingga Tabrak Puluhan Santri, 3 Tewas: Mereka Lagi Ngaji
Suami Tahu Istrinya Bisnis Prostitusi
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com)