Pengakuan Mucikari Sediakan 3 Gadis Muda untuk Kencan di Kamar Hotel: Bayarannya Dolar Amerika

Bahkan, pelaku memator tarif dolar untuk lelaki hidung belang yang ingin berkencan dengan PSK-nya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kompas.com
Ilustrasi 

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga menyediakan layanan prostitusi. Melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

”Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga," kata dia.

Baca juga: Pengakuan Predator Anak Perdaya Gadis Kecil saat Jajan di Warung: Minta Jatah ke Istri Gak Dikasi

Baca juga: Ini Alasan Pemilik Tanah Tutup Jalan ke Rumah Muslih, Kades Ungkap Hasil Mediasi: Sakit Hati

Ilustrasi
Ilustrasi (Wittyfeed)

Tarif Dolar

Tiga PSK yang disediakan MN kerap menerima bayaran Dolar Amerika.

MN kerap menerima bayaran uang dolar dari pria hidung belang yang bertransaksi dengannya.

Bahkan NM dan anak buahnya kerap dibayar menggunakan Dolar Amerika jika dibawa ke luar daerah.

”Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai mucikari mendapat USD 400.

Sedangkan perempuan atau korban mendapat bayaran USD 500. Itu untuk sehari," terang Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta.

Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi.

”Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ tambahnya.

Baca juga: Mantan Kades Kaget Menantunya Ditangkap Densus 88 Karena Terduga Teroris, Rumahnya Digeledah: Pedih!

(Dok. Polresta Mataram)
PROSTITUSI ONLINE: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menunjukkan terduga pelaku dan barang bukti, dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021). (Dok. Polresta Mataram)
PROSTITUSI ONLINE: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menunjukkan terduga pelaku dan barang bukti, dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021). (Dok. Polresta Mataram) ()

Pengakuan NM

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved