Prostitusi Bertarif Dolar Terbongkar, Mucikarinya Gadis Umur 27 Tahun : Short Time Rp 3,5 juta

Penangkapan MN berawal saat dirinya memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) utnuk melayani pemesan di salah satu hotel

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
ist
ILUSTRASI - Foto hot deretan artis yang diduga terlibat prostitusi online yang dibeber Polda Jatim, Jumat (25/1/2019) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polresta Mataram membongkar kasus prostitusi bertarif dolar Amerika.

Para PSK dan mucikarinya dibekuk polisi saat berada di salah satu hotel di kawasan Kota Mataram.

Bahkan, sang mucikari prostitusi bertarif dolar ini masih terbilang muda.

Sang mucikari berinisial MN ternyata masih berusia 27 tahun.

Baca juga: Kisah Janda Muda Tak Sanggup Tahan Hasratnya, Nekat Minta Ibu Carikan Pria untuk Bercinta di Rumah

Baca juga: Cerita Gadis 17 Tahun Ditindih Satpam Klinik saat Menjaga Ibunya yang Sakit: Aku Teriak, Mama Bangun

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar)

Namun, MN sudah lihai bertransaksi dengan pelanggannya yang memasan jasa kencan di ranjang dengan tiga perempuan muda asuhannya.

NM diketahui memiliki 3 PSK yang kerap menemui pelanggan di kamar hotel.

Penangkapan MN berawal saat dirinya memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) utnuk melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram.

NH lalu meluncur ke hotel yang disediakan pemesan.

Prostitusi lalu terjadi sekitar jam 01.30 Wita dan kepolisian tiba di lokasi.

“Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi," Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM.

Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan.

“Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel," katanya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga menyediakan layanan prostitusi. Melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved