Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Namamu di Daftar Penerima eform.bri.co.id/bpum

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM

Editor: khairunnisa
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah dibuka, simak cara mendaftar dan syaratnya.

Pengecekan penerima BLT UMKM 2020 di efrom.bri.co.id/bpum juga sudah bisa dilakukan.

Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 sudah dibuka.

Hal itu disampaikan melalui akun instagram resmi Kemenkop, @kemenkopukm, Sabtu (4/4/2021).

"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah tidak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.

Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai diakses. Kabar instal, terapis baru, calon penerima bantuan sudah bisa diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing, " tulis @kemenkopukm.

Sementara itu, dikutip dari Kontan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Besaran BLT UMKM Tahun 2021 Sebesar Rp 1,2 juta

Berbeda dengan BLT UMKM tahun 2020 yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, besaran BLT UMKM tahun 2021 diberikan separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

Hal itu telah diputuskan pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas, siapakah penerima BLT UMKM tahun 2021?

Penerima BLT UMKM tahun 2021 diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam pasal itu disebutkan, penerima BLT UMKM 2021 ada dua yakni UMKM yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu dan UMKM yang belum menerima BLT UMKM.

Syaratnya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved