Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penjual Airgun ke Terduga Teroris ZA Dijerat Undang-undang Darurat
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, MK telah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh, dan dibawa ke Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Densus 88 Antiteror Polri menetapkan MK (29) sebagai tersangka.
MK adalah penjual senjata airgun kepada terduga teroris Zakiah Aini yang menyerang Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, MK telah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh, dan dibawa ke Jakarta.
Ia menuturkan, tersangka dijerat pasal terkait senjata api ilegal.
"Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senjata api terhadap ZA."
"Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU Darurat 1 Tahun 1951 tentang senpi ilegal," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Ahmad kemudian menjelaskan, penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.
"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme."
"Artinya sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," tuturnya.
Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih ditangani tim Densus 88 Antiteror Polri.
MK ternyata pernah berurusan dengan hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, MK merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) di Aceh pada 2010 silam.
"Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010," kata Rusdi saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kutuk Radikalisme, Forkopimda dan Tokoh Agama Kabupaten Bogor Deklarasikan Damai Tanpa Terorisme
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris, Sudah Rencanakan Lempar Bom Molotov dan Penyerangan Jika Kerusuhan Demo
Namun, Rusdi tidak menjelaskan keterlibatan MK dalam aksi tindak pidana teroris di Aceh pada 2010 silam.
Yang jelas, pelaku tengah dibawa penyidik dari Aceh ke Jakarta sejak ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) kemarin.