Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ketahuan Berzina, 2 Pria dan Satu Wanita Dicambuk 100 Kali, Terkulai Lemas Bersujud Pasca Dihukum

Ada tiga terpidana yang terdiri dari dua pria dan satu wanita yang dihukum cambuk sebanyak masing-masing 100 kali.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
ilustrasi -- algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap terpidana yang ketahuan berzina.

Ada tiga terpidana yang terdiri dari dua pria dan satu wanita yang dihukum cambuk sebanyak masing-masing 100 kali.

Ketiganya dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021) sore.

Secara menyeluruh, ketiga terpidana mampu menyelesaikan eksekusi cambuk.

Walau ada beberapa kali mengangkat tangan, untuk meminta algojo menghentikan ayunan rotan ke belakang tubuhnya.

Namun saat eksekusi cambuk berakhir, ketiganya sempat sujud.

Baca juga: Bak Adegan Film Dewasa, Suami Tonton Istri Bercinta dengan Pria Lain, Pengakuan Pelaku Bikin Geram

Baca juga: Murka Dituding Selingkuh, Desiree Laporkan Hotma Sitompul, Anak Tiri Sindir Pansos: Seolah Tersakiti

Selanjutnya , dibawa ke ambulans untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

Pantauan Serambinews.com, eksekusi cambuk pertama untuk pria Zu.

Zu terlihat lebih tegar.

Setiap kelipatan 20 cambukan, algojo sempat menghentikan cambukan.

Selanjutnya, tim medis mempertanyakan kesanggupan dari Zu.

FOLLOW:

Namun Zu mengaku sanggup, sehingga eksekusi cambuk dilanjutkan.

Baru saat hitungan cambukan ke-95, Zu mengangkat tangan, meminta algojo menghentikan sementara ayunan rotan ke tubuhnya.

Setelah berhenti sesaat, cambuk pun dilanjutkan hingga tuntas 100 kali.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved