Siswi SMK Histeris Diraba Saat Ayah Pamit, Tukang Pijat Ngaku Tak Sengaja : Tangan Saya Kepleset
AD (43) ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK. AD diduga sengaja meraba bagian intim tubuh seorang siswi SMK.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang tukang pijat di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polisi.
AD (43) ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.
AD diduga sengaja meraba bagian intim tubuh seorang siswi SMK.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan AD awalnya memijat ayah korban.
Setelah selesai, ayah korban meminta AD untuk memijat anaknya.
Menurut ayahnya ini, korban sering mengeluhkan sakit kepala.
AD lantas diajak ke kamar kos korban.
Sesampainya di sana, korban ternyata sedang tidur.
Oleh sang ayah kemudian dibangunkan.
AD pun mulai memijat tubuh korban.
"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat," kata AKP Anton dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
AD sempat menanyakan apakah korban suka merasa sesak napas.

"Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.
AD melancarkan aksinya saat ayah korban sedang ke kamar mandi.
"saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Anton.
Menurut Anton, tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban.
Namun, korban memberontak.
"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," kata AKP Anton.

Sementara itu AD hanya tertunduk saat dibawa ke kantor Polisi.
AD mengaku tak berniat melecehkan siswi SMK tersebut.
AD bahkan mengaku saat sedang memijat tangannya terpeleset.
"Tangan saya kepleset, pak," ucap AD
Meski begitu, alasan AD tak membuat Polisi bergeming.
AD telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dijadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak," kata AKP Anton.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," katanya lagi.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita tentang pelecehan
Berita tentang siswi SMK