Pengakuan Mucikari yang Jual Bocah SD untuk Jadi PSK di Apartemen: Korban Sudah Dipesan 3 Pria
Seorang mucikari tega menjajakan seorang gadis kecil untuk dijadikan Pekerja Sekes Komersial atau PSK.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mucikari tega menjajakan seorang gadis kecil untuk dijadikan Pekerja Sekes Komersial atau PSK.
Korban yakni gadis berinisial AC yang masih duduk dibangku kelas 5 SD (Sekolah Dasar).
Bahkan, bocah yang masih berusia 12 tahun sudah disiapkan untuk berkencan dengan tiga orang pria dewasa dalam waktu satu hari.
Gadis kecil itu rupanya dibawah kendali seorang mucikari berinisial DF (27).
DF tega menjual bocah yang masih duduk dibangku kelas 5 SD itu kepada pria hidung belang untuk menjadi pemuas nafsu.
Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMK Hidup Sebatangkara di Gubuk Reot: Ibu Meninggal, Ayah Kawin Lagi
Baca juga: Pengakuan Tetangga Bunuh Bocah SD Pakai Pedang, Korban Lagi Tidur: Sekalian Saya Bunuh

Korban dijajakan sebagai PSK (pekerja Seks Komersial) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat ini, sang mucikari telag berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Tarif Kencan
Pelaku DF memasang tarif ratusan ribu untuk sekali kencan dengan seorang gadis yang masih berusia 12 tahun.
Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.
"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).
Dari harga tersebut, DF akan mengambil keuntungan Rp 150 ribu.
Sementara itu, sisanya diberikan kepada korban.
Baca juga: Kisah Gadis 14 Tahun Tak Sadar Sedang Diperkosa Sosok Misterius di Kamar: Celana Sudah Melorot
Baca juga: Kisah Janda Muda Tak Sanggup Tahan Hasratnya, Nekat Minta Ibu Carikan Pria untuk Bercinta di Rumah

Sudah Dipesan 3 Pria
Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa ada anak dibawah umur dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias, pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.
Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.
"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh.
Baca juga: Cerita Gadis 17 Tahun Ditindih Satpam Klinik saat Menjaga Ibunya yang Sakit: Aku Teriak, Mama Bangun
Dipasarkan Lewat Michat
Sang mucikari DF memasarkan korban AC melalui aplikasi Michat.
Untuk mengelabuhi pelanggan, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun.
Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun MiChat berisi foto-foto korban yang dioperasikan sendiri oleh DF.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Guruh.
Baca juga: Prostitusi Bertarif Dolar Terbongkar, Mucikarinya Gadis Umur 27 Tahun : Short Time Rp 3,5 juta

Nama korban di akun Michat-nya juga diubah oleh pelaku.
Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.
Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.
Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.
Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun Michat-nya mencari pelanggan.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.
Atas perbuatannya, sang mucikari DF diancam Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Respon KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus muncikari yang menjajakan anak kelas 5 SD melalui aplikasi Michat.
Komisioner KPAI Ai Mariyati menilai, adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tak terlepas dari kurangnya pengawasan terhadap apartemen-apartemen yang sering dijadikan tempat prostitusi online.
Menurut dia, apabila pengelola apartemen masih membiarkan penyewaan harian, ada kerentanan disalahgunakan untuk prostitusi online.
"Saya menyatakan jika apartemen masih memberikan penyewaan per hari, maka kerentanan adanya oknum-oknum melakukan tindakan penampungan, penyelenggaraan, atau dibuat lokalisasi sekalipun oleh orang-orang tak bertanggungjawab, itu kemungkinan besar terjadi," kata Ai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pengakuan Predator Anak Perdaya Gadis Kecil saat Jajan di Warung: Minta Jatah ke Istri Gak Dikasi

Ai pun meminta pemerintah bertindak terkait berulang kalinya ditemukan prostitusi online di apartemen.
Apalagi, kerentanan apartemen dijadikan tempat prostitusi sering terjadi di kota-kota besar.
"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu, dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi (prostitusi) itu di apartemen," ucap Ai.
Terkait pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak SD, Ai mengaku sangat prihatin.
Selain mengapresiasi, ia juga mendorong penuh pihak kepolisian maupun pemerintah untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama muncikari yang melibatkan anak di bawah umur ke dalam dunia prostitusi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)