Kabar Artis

Sebelum Diusir Hotma, Desiree dan Bams Dituding Sekap ART, Asisten : Aku Dicaci Maki, Mataku Dicolok

Fakta Baru Kisruh Rumah Tangga Ibunda Bams, Kubu Hotma Sitompul Sindir Ada Seseorang di Hati Desiree (kolase Instagram)

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
YouTube Star Story
ART ngaku disekap Desire dan Bams, sampai diperlakukan begini 

Itu di dalam kamar masih bisa keluar, cuma tanggal 24 itu saya masih diawasi terus sama N ini dan S ini.

ART ngaku disekap Desire dan Bams, sampai diperlakukan begini
ART ngaku disekap Desire dan Bams, sampai diperlakukan begini (YouTube Star Story)

Tanggal 25 pagi, saya dikatain binatang sama orang yang D.

Terus saya diancam mau dibawa ke penjara sama D ini," pungkas Irni.

Menurut Irni, ia dituding oleh Desiree Tarigan memata-matainya.

Hal itu berkaitan dengan masalah rumah tangganya dengan Hotma Sitompul.

Baca juga: Atta Ingin Punya 15 Anak, dr Boyke Kasihani Aurel, Komnas Perempuan : Wanita Bukan Pabrik Anak !

Baca juga: Dikecam Komnas Perempuan Gara-gara Mau Punya 15 Anak, Atta Halilintar Cuek : Gak Usah Ikut Campur

Atas masalah itu, Desiree Tarigan dan Bams dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk pada hari Rabu 7 April 2021, yaitu dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Dalam surat laporan tersebut pelapor tertulis bernama Irni, sedangkan terlapornya ada empat orang, yaitu Vino, Prianka Reguna Bukit, Bambang Reguna Bukit dan Desiree Tarigan.

Fakta Baru Kisruh Rumah Tangga Ibunda Bams, Kubu Hotma Sitompul Sindir Ada Seseorang di Hati Desiree
Fakta Baru Kisruh Rumah Tangga Ibunda Bams, Kubu Hotma Sitompul Sindir Ada Seseorang di Hati Desiree (kolase Instagram)

Irni melaporkan Desiree Tarigan dan anaknya dengan pasal berlapis.

Selain merampas kemerdekaan orang lain, ada pula undang-undang ITE yang dilayangkan oleh Irni.

"Dia mengalami tindakan-tindakan yang menurut kami dan menurut pihak kepolisian sudah bisa dijadikan laporan polisi. Karena ada unsur-unsur pidananya salah satunya adalah perampasan kemerdekaan dan juga penyekapan," ujar kuasa hukum Irni, Vidi Galenso Syarief.

Desiree beserta kedua anak dan kuasa hukumnya melakukan preskon di depan rumah miliknya, di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Desiree beserta kedua anak dan kuasa hukumnya melakukan preskon di depan rumah miliknya, di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah) (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

"Dan lagi undang-undang ITE pasal 30 itu adalah merampas gadget alat-alat elektronik dan itu pasal 30 ayat 1 dan 2. Menurut kami sudah memenuhi sehingga LP kami diterima," sambungnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Desiree dan Bams melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, belum memberikan klarifikasinya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved