Ada 333 Titik Penyekatan, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Beroperasi Dimasa Larangan Mudik
Kemenhub resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19
"Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, untuk diselaraskan dengan aturan pengendalian transportasi pada masa libur Lebaran 2021 nanti," ucap Budi.
Lanjut Budi, Kemenhub akan melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat yang menggunakan transportasi darat seperti melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.
"Selain itu kami juga akan menindak tegas, kendaraan pribadi, truk ataupun bus plat hitam yang nekat untuk melakukan perjalanan dengan mengangkut orang di dalamnya," ucap Budi.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksi Bagi PNS yang Melanggar, Bisa Berakhir Pemecatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Dilarang, Ini Kendaraan yang Masih Boleh Beroperasi Pada 6 Mei-17 Mei 2021