Akhir Pelarian Pria Setelah Nodai Putri Tiri, Kabur hingga ke Luar Kota Tak Berkutik saat Diamankan

Warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran polisi.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menangkap DPO pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, berinisial T (37), Rabu (7/4/2021).

Warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran polisi.

Tersangka tega merudapaksa anak tirinya bernama Bunga (nama samaran) yang masih di bawah umur.

Carek Desa Palasa, Akhmad Kutada membenarkan jika pelakunya itu adalah warganya sendiri.

"Iya bertul warga Desa Palasa, kalau kasusnya saya tidak tahu," terang Akhmad Kutada pada TribunMadura.com, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, pelaku kasus asusila anak di bawah umur ini sehari-harinya memang menjaga toko di Jakarta.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, aksi rudapaksa itu terjadi pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.

"Kejadiannya di dalam kamar tersangka di Desa Palasa, Kecamatan Talango dan korbannya anak tiri," ungkap Widiarti Sutioningtyas.

Ia mengatakan, selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah.

Karena tak tahan dengan nafsu, pelaku tega menyalurkan birahinya pada anak tirinya sendiri.

"Berapa kali lakukan itu ranah penyidik," ucap dia.

Namun, ia mengaku masih mendalami modus pelaku melakukan aksi bejat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus rudapaksa anak ditangkap.

"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (8/4/2021).

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved