Hati-hati ! Nekat Mudik Lebaran Bisa Kena Sanksi, Putar Balik hingga Tilang
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menyiapkan 333 titik penyekatan atau check point dari Lampung hingga Bali.
Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.
Baca juga: Ketua DPR Sebut Larangan Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Harus Adil dan Konsisten
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Di sisi lain, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Antara lain, Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya.
Kemudian, Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.
Baca juga: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Isi Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Jika Nekat Akan Kena Sanksi
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada Sanksi Tilang untuk Kendaraan yang Langgar Larangan Mudik Lebaran 2021