Kabar Artis

Wulan Guritno dan Adilla Dimitri Resmi Cerai secara Verstek

Dalam persidangan tersebut, Wulan Guritno dan Adilla Dimitri akhirnya resmi bercerai secara verstek.

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram
Adilla Dimitri dan Wulan Guritno diisukan bercerai 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang cerai Wulan Guritno dan sang suami, Adilla Dimitri kembali digelar pada Kamis, (8/4/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Wulan Guritno dan Adilla Dimitri akhirnya resmi bercerai secara verstek.

Keputusan itu diambil secara verstek lantaran pada sidang mediasi keduanya tak hadir.

“Karena tergugat tidak hadir, lanjut pemeriksaan saksi,” beber Ficky Fernando kuasa hukum Wulan Guritno.

Sidang hari ini berlanjut pada pembacaan keterangan saksi dari adik Wulan Guritno.

Kemudian, majelis hakim memutus persidangan Wulan Guritno dan menyatakan sah bercerai.

"Hari ini agendanya masih panggilan tergugat. Karena tidak hadir di pemeriksaan saksi, sudah putusan."

"Tapi, putusan resminya kita belum terima salinannya," ujar Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando dalam tayangan YouTube KH Infotainment pada Kamis, (8/4/2021).

Ficky Fernando menyatakan salinan resmi putusan sidang Wulan Guritno belum mereka terima.

Namun, hakim sudah memberikan putusan untuk mengabulkan permintaan cerai Wulan Guritno.

Dijelaskan Ficky Fernando, sidang cerai Wulan Guritno dan Adilla Dimitri diputus secara verstek sehingga masih menunggu salinan resminya.

Selain itu, pihak Wulan Guritno masih menunggu upaya hukum dari pihak Adilla Dimitri sebagai tergugat.

"Verstek iya, kita tunggu salinan resminya dan kalau tidak ada upaya hukum dari tergugat ya baru bisa dibilang resmi," terang Ficky Fernando.

"Keputusannya hari ini. Udah ketok palu cuma kita belum terima berita resminya jadi kita tunggu aja resminya nanti," imbuh Ficky Fernando.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved