Kepergok Selingkuh dengan Adik, Istri Tolak Jasad Suami: Sakit Hati Lebih Besar dari Rasa Kehilangan
Pria bernama Putra ditemukan tewas bersimbah darah di perkebunan Desa Seri Kembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Sebelum perselingkuhan dengan adik ipar, kata Juma'adin, Putra juga sempat membuat rumah tangga orang hancur.
"Dia (Putra) pernah selingkuh dengan istri warga desa kami. Tapi ketika itu, kami tidak ada bukti dan saksi yang meyakinkan. Setelah pasangan ini bercerai, si istri baru ngaku kalau dia memang menjalin asmara dengan Putra ini," ungkap Juma'adin.

Setelah perselingkuhan tersebut terkuak, kata Juma'adin, Putra menjadi buah bibir, bahkan musuh bagi masyarakat Desa Tanjung Lalang.
Perbuatan menjalin asmara dengan wanita lain pun masih dilakukan oleh Putra yang telah beristri dan memiliki seorang anak ini.
Hingga diketahui, Putra menjalin asmara dengan adik iparnya sendiri berinisial UP (20 tahun) sejak satu bulan lalu.
UP merupakan adik dari AW (28 tahun) yang merupakan istri korban.
"Kami, saya mewakili warga Desa Tanjung Lalang menyatakan menolak jenazah Putra dimakamkan di desa kami," kata Juma'adin kembali menegaskan.
Sementara itu Ketua MUI Ogan Ilir, Drs. KH. Nadjib Subhi menyarankan agar Putra dimakamkan di daerah asalnya.
"Kabarnya korban ini bukan asli warga sana (Desa Tanjung Lalang). Jika kasusnya begini, maka jalan keluarnya, jenazah dimakamkan di tempat asal," kata Nadjib.
Nadjib Subhi mengatakan, dalam Islam, seseorang yang sudah mati harus dimakamkan secara layak.
"Dalam Islam, orang mati harus dihormati, dimakamkan secara layak," kata Nadjib saat dihubungi via telepon, Minggu (11/4/2021).
Nadjib melanjutkan, ketika seseorang meninggal dunia, maka habis perkara dengan manusia lainnya yang masih hidup.
"Dia kan sudah meninggal, habis perkara dengan manusia. Sudah putus," tegas Nadjib.
Di sisi lain, Nadjib menerka bahwa mungkin saja ada hukum adat tertentu di Desa Tanjung Lalang yang tak menerima jasad orang mati yang dianggap mengotori desa.