Ramadhan 2021
5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Bentuk Denda Bagi yang Bersetubuh
Selama menjalankan puasa Ramadhan 2021, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Umat Islam pada Selasa (13/4/2021) hari ini, telah memasuki awal Ramadhan 1442 Hijriah.
Selama bulan Ramadhan 2021 ini, umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Kewajiban umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Selama menjalankan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah, Azan Subuh dan Azan Magrib di Bogor Selama Ramadhan 2021, Lengkap Link Download
Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:
- Memerdekakan seorang budak.
- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’."
Baca juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadhan 2021, Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Arti
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
Haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:
"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Doa Setelah Sholat Dhuha di Bulan Ramadhan, Simak Keutamaan 2 Rakaat Salat Dhuha Tiap Hari
Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.
Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.
Baca juga: Doa Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan Dilengkapi Tata Caranya - Ramadhan 2021
Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.
Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?
Jawabnya, puasanya tidak batal.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"
Baca juga: Cara Salat Tarawih, Lengkap Daftar Surat Pendek Sholat Tarawih Ramadhan 2021
Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Sanksinya dan Amalan yang Dianjurkan