Ramadan 2026
Jangan Sampai Terlambat! Simak Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah Ramadan 2026, Lengkap Besarannya
Memahami batas waktu pembayaran zakat fitrah menjadi sangat krusial agar ibadah ini sah secara syariat dan memberikan dampak optimal.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Memasuki fase akhir bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi setiap jiwa muslim menjadi perhatian utama.
Zakat fitrah bukan sekadar pembersihan diri bagi orang yang berpuasa, namun juga menjadi jembatan untuk membantu kaum dhuafa merayakan hari kemenangan.
Oleh karena itu, memahami batas waktu pembayaran menjadi sangat krusial agar ibadah ini sah secara syariat dan memberikan dampak optimal.
Kewajiban zakat fitrah dijelaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Lantas kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
Berdasarkan hadits, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum sholat Idulfitri.
Waktu terbaiknya adalah pagi hari sebelum sholat, namun boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
Jika ditunda hingga setelah Idulfitri, maka hukumnya menjadi kurang utama dan tetap menjadi tanggungan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang menunaikannya sebelum sholat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, itu adalah sedekah dari sedekah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Ramadan 2025 Secara Online, Bagaimana Ijab Kabulnya?
Besaran zakat fitrah
Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat, termasuk Bogor, telah disesuaikan dengan harga bahan pokok setempat.
Masyarakat dapat menunaikan zakat dalam bentuk makanan pokok (beras) seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bagi warga yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Di Kota Bogor, zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah telah ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa.
| Siap-siap! Pemkab Bogor Gelar Open House Idul Fitri 2026 Besar-besaran di Stadion Pakansari |
|
|---|
| Hasil Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Indonesia Lebaran Sabtu 21 Maret 2026 |
|
|---|
| Live Streaming Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1447 H, Arab Saudi Lebaran Jumat |
|
|---|
| Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1447 H, Benarkah Lebaran Pada 21 Maret 2026? |
|
|---|
| Sambangi Poskamling, Poksek Rumpin Bogor Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/memberikan-zakat.jpg)