Ramadhan 2021

Menangis di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Jika menangis itu terjadi ketika kita tengah menjalankan puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya?

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
istock
ilustrasi menangis 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seringkali kita tak sadar menangis ketika sedang menonton film atau drama Korea yang sedih.

Atau juga masalah kehidupan sehari-hari membuat kita langsung meneteskan air mata dan menangis.

Jika menangis itu terjadi ketika kita tengah menjalankan puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya?

Apakah menangis ketika melaksanakan Puasa Ramadhan bisa membatalkan puasa?

Mengenai penjelasan soal menangis apakah membatalkan puasa ini dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dan juga Ustadz Ali Zainal Abidin,.

Ustaz Ali Zainal merupakan pengasuh Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube berjudul hal-hal yang membatalkan puasa Ustaz Abdul Somad LC,MA.

Disebutkan Ustaz Abdul Somad, ada pendapat bahwa jika ada sesuatu masuk ke dlaam rongga hidung, rongga ltelinga dan rongga mata. maka akan membatalkan puasa.

"Ada orang yang berkeyakinan, asal masuk ke rongga itu batal puasanya. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata,"ujar UAS.

Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa dan Niat Puasa, Beserta Jadwal Imsakiyah Wilayah Bogor 2 Ramadan 1442 H

Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramadhan, Siap Bayar Kafarat Puasa 2 Bulan Penuh?

Lalu bagaimna dengan menangis?

"Pak Ustaz menangis batal tidak puasanya?" tanya UAS melihat pertanyaan dari jamaah

Ditanya seperti itu, UAS menegaskan bahwa menqangis sma asekali tidak membatalkan puasa.

"Menangis tidak batal," tegas UAS

"Tapi ada kata kawan saya menangis itu bikin batal?"

"Nangis sambil minum es teh baru batal. Atau istri menangis ke suami kamu tuh ya," tegas UAS sambil berseloroh.

Mengenai ulasan lebih lanjut, Ustadz M. Ali Zainal Abidin, memberikan penjelasannya secara terperinci

Dilansir dari laman islami.nu.or.id, menurut Ustaz Ali Zainal Abidin, ada penjelasan soal hukum menangis saat Puasa Ramadhan

Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.

Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’: والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni

(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,

(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),

(3) muntah secara sengaja,

(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,

(5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Baca juga: Baca Doa Kamilin Setelah Salat Tarawih, Tulisan Arab dan Latin Lengkap Artinya

Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

Sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin: فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.

Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah Puasa Ramadhan.

Kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Artikel ini sebagian diambil dari laman nu.or.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved