Breaking News

Ramadhan 2021

Apakah Orang yang Kerja Berat Boleh Tidak Puasa? Ini Penjelasan Ketua MUI Kota Bogor

Namun bagaimana jika mereka yang memiliki profesi sebagai pekerja berat ketika berpuasa.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, KH. Mustofa Abdullah Bin Nuh menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH  -  Di bulan suci Ramadhan seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa.

Namun bagaimana jika mereka yang memiliki profesi sebagai pekerja berat ketika berpuasa.

Apakah mereka yang berprofesi sebagai kuli bangunan, tukang gali, pekerja kontruksi pedagang keliling dan sebagainya boleh tidak berpuasa saat sedang bekerja?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, KH. Mustofa Abdullah Bin Nuh mengatakan bahwa setiap umat muslim yang dalam keadaan sehat dan mampu serta tidak sedang halangan wajib menjalankan ibadah puasa.

Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani, kuli bangunan pekerja kontruksi memiliki tantabgan tersendiri karena harus bekerja lebih berat.

Namun kata Kiai toto meski berprofesi sebagai pekerja berat mereka tetap harus dan wajib bwrniat menjalankan ibadah puasa dengan memvaca niat puasa saat malam hari ataupun sebelum Imsak.

Namun jika dalam perjalanananya saat bekerja para pekerja merasa sakit atau sudah tidak tahan maka diperbolehkan untuk buka puasa.

"Ketika menjadi kuli bangunan terasa lapar yang sangat lapar enggak, ketika merasa lapar yang sangat artinya sakit bisa atau boleh meninggalkan puasa, atau haus yang sangat, lapar yang sangat capek yang sangat itu sama dengan sakit , boleh meninggalkan puasa," katanya.

Namu kata Kiai Toti tidak dianjurkan dan diperbolehkan mereka yang dalam keadaan sehat dan baik baik saja namun tidak menjalankan puasa, atau ketika ada rasa sedikit letih langsung buka puasa.

"Cape sedikit buka, kalau bisa lawan dulu berjuang dulu tapi jika terlalun apar dan haus boleh meninggal puasa agar diganti," katanya.

Namun juka seseorang menunggalkan puasa wajib dengan sengaja maka sekalipun diganti dengan 100 kali puasa itu tidak akan terganti

"Seorang yang sengaja satu hari saja meninggalkan puasa wajib ini tidak bisa mengganti dengan puasa itu sendiri sekalipun puasa 100 tahun kecuali dengan taubat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved