Ramadhan 2021

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Shalat Tarawih, Ikut Imam Shalat Witir atau Selesaikan Dulu?

Namun hal itu tidak serta merta bahwa orang yang terlambat shalat tarawih tidak boleh ikut shalat witir dengan imam.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (5/5/2019). Salat tarawih pertama ini sebagai awal dimulainya pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah yang jatuh pada Senin, 6 Mei 2019. 

"Itu anjuran Nabi, shalat witir itu hendaknya dijadikan shalat penutup, kalau bisa. Kalau enggak bisa ya enggak apa-apa," terang Buya Yahya lagi.

Lantas Buya Yahya kemudian menjelaskan, jika seseorang ingin shalat witir di awal itu diperbolehkan saja.

"Hbis tarawih langsung witiran boleh, menunda witir di malam juga boleh, enggak apa-apa, bebas," tandasnya.

Hal itu menurutnya berarti anjuran ini memberikan kenyamanan bagi umat Muslim.

"Artinya kalau seandainya nanti sudah witiran di awal waktu, kemudian malam shalat lagi itu boleh. Enggak ada masalah, bukan seperti kesalah pahaman sebagian orang, kalau sudah witiran enggak boleh berbuat apa-apa," jelas Buya.

Baca juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur dan Lupa Baca Niat, Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Sahkah Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur? Ini Penjelasannya

Bahkan boleh saja jika sudah shalat witir kemudian ingin shalat malam.

"Kita sudah witir misalnya, habis taraweh langsung witiran, abis witiran malam harinya bangun, tahajud-an yang banyak," sarannya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan bahwa waktu Shalat Tarawih itu adalah setelah melakukan shalat isya, terbentang sampai terbit fajar sampai masuk waktu subuh.

"Artinya sepanjang waktu ini Anda boleh melaksanakan shalat taraweh," ujarnya.

Adapun cara melakukan Shalat Tarawih, kata Buya, boleh diberikan selingan.

"Misal Shalat Tarawih dua dua, baru baca Al Quran 3 juz, kemudian melakukan shalat yang lainnya juga boleh," jelasnya.

Untuk itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa makmum yang tertinggal Shalat Tarawih bisa ikut imam shalat witir atau tidak juga tidak apa-apa.

"Artinya, kalau tadi karena dia tertinggal taraweh, maka apakah dia sebaiknya makmum witir dengan imam atau yang lainnya, gak apa-apa Anda ikut makmum witiran imam, nanti setelah itu dilanjutkan," jelasnya.

Begitu juga jika ingin dilakukan sebaliknya.

"Gak ada perbedaan di sini, hanya yang nyaman bagi Anda apa, baik seperti itu, jadi boleh semuanya. Sebab kalau sudah menjadi tidak boleh itu jadi enggak enak, maka kita katakan boleh semuanya, dua-duanya," katanya lagi.

Baca juga: Hukum Mandi Besar setelah Imsak, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya: Istri Jangan Ogah-ogahan

Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramadhan, Siap Bayar Kafarat Puasa 2 Bulan Penuh?

Namun jika ditanya yang lebih bagus, menurut Buya Yahya yakni sesuai dengan anjuran Nabi.

"Cuma mana yang lebih bagus? Kalau bisa dijadikan penutup, kalau bisa," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved