Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta via Online, Simak Syaratnya
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.
Pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut: