Ramadhan 2021
Hukum Meminum Obat Penunda Haid saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya: Sah, Tapi Tak Usah Begitu Beribadah
Namun, ada satu hal yang tidak bisa dicampuri urusannya oleh wanita sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu haid.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Untuk itu, Buya Yahya menyarankan agar wanita tidak perlu mengonsumi obat penunda haid.
"Jadi wanita enggak usah memaksakan diri puasa 30 hari dengan minum obat dan sebagainya, banyak yang jadi masalah nanti program, akhirnya nanti jadwal haidnya bisa berantakan setelah minum obat semacam itu," tandasnya.
Apalagi jika mengonsumsi obat tersebut dilarang dan berbahaya menurut dokter.
"Apalagi kalau dokter mengatakan berbahaya, sudah jangan minum obat tersebut. Jika kata dokter tidak berbahaya, tidak sebaiknya seperti itu juga," tegasnya.
Baca juga: Khusus Ibu Menyusui, Ini Menu Buka Puasa dan Sahur yang Dianjurkan, Bergizi Seimbang
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Hari Ini Senin, 19 April 2021 di Jabodetabek, Ada Doa Berbuka
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul Bolehkah Mengonsumsi Obat Penunda Haid bagi Wanita untuk Kelancaran Puasa? yang dilansir juga dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.
Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat itu.
Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:
"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."
Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram.
Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)