Ramadhan 2021
Hukum Meminum Obat Penunda Haid saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya: Sah, Tapi Tak Usah Begitu Beribadah
Namun, ada satu hal yang tidak bisa dicampuri urusannya oleh wanita sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu haid.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saat ini, umat Muslim di seluruh dunia sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Di bulan Ramadhan, semua amal ibadah dilipatgandakan, pintu-pintu surga terbuka lebar, pintu-pintu neraka ditutuo, dan terdapat malam lailatul qadar yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.
Meski begitu, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Di antara orang yang tidak diperbolehkan berpuasa, yakni wanita yang sedang haid atau menstruasi.
Meski begitu, rupanya ada wanita yang meminum obat penunda haid agar biasa berpuasa selama satu bulan penuh.
Lantas bagaimana hukumnya mengonsumsi obat penunda haid untuk kelancaran puasa tersebut?
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Al-Bahjah TV Senin (19/4/2021), Buya Yahya mengatakan kalau wanita harus bisa menjaga diri dari makan, minum dan sebagainya di bulan Ramadhan.
Namun, ada satu hal yang tidak bisa dicampuri urusannya oleh wanita sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Contohnya haid, siapa yang bisa menahan haid? hari ini datang begitu saja, distop enggak bisa," kata Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya pun menjelaskan soal adanya pertanyaan di mana seorang wanita mengonsumsi obat penunda haid.
Baca juga: Ciri-ciri Datangnya Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Amalan Terbaik
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jika Lupa Baca Niat Puasa Lalu Terlambat Sahur, Apakah Puasanya Sah?
"Selagi darah haid tidak keluar ya tetap sah puasanya, tapi tidak Allah ajarkan. Itu sunatullah yang begini ini hendaknya diikuti demi kesehatan seorang wanita," tutur Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, keinginan seseorang untuk meminum obat ini sudah berlebihan dan melanggar sunatullah.
"Secara fikih, kalau kata dokter tidak membahayakan ya sah saja. Tapi enggak usah begitu beribadah, Allah yang maha tahu yang memberikan kepada wanita untuk haid," jelasnya.
Biarpun tidak berpuasa, lanjut Buya Yahya, jika seorang wanita menggantinya di bulan yang lain maka akan mendapat pahala yang sama dengan bulan Ramadhan.

"nggak bisa melaksanakan tarawih, asalkan ada kerinduan membaca dzikir sama seperti tarawih," kata dia.
Untuk itu, Buya Yahya menyarankan agar wanita tidak perlu mengonsumi obat penunda haid.
"Jadi wanita enggak usah memaksakan diri puasa 30 hari dengan minum obat dan sebagainya, banyak yang jadi masalah nanti program, akhirnya nanti jadwal haidnya bisa berantakan setelah minum obat semacam itu," tandasnya.
Apalagi jika mengonsumsi obat tersebut dilarang dan berbahaya menurut dokter.
"Apalagi kalau dokter mengatakan berbahaya, sudah jangan minum obat tersebut. Jika kata dokter tidak berbahaya, tidak sebaiknya seperti itu juga," tegasnya.
Baca juga: Khusus Ibu Menyusui, Ini Menu Buka Puasa dan Sahur yang Dianjurkan, Bergizi Seimbang
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Hari Ini Senin, 19 April 2021 di Jabodetabek, Ada Doa Berbuka
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul Bolehkah Mengonsumsi Obat Penunda Haid bagi Wanita untuk Kelancaran Puasa? yang dilansir juga dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.
Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat itu.
Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:
"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."
Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram.
Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)