THR PNS Akan Cair Lebih Cepat dan Dibayar Penuh, Ini Besarannya Jangan Sampai Kaget

Selain pada karyawan, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN), prajurit TNI dan Polri.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Kaltim
Ilustrasi 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.tv/Dina Karina)

Simak berita lain terkait THR PNS 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved