Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja Secara Online dan Offline

Kartu yang juga disebut kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Dian, seorang guru honorer tengah membuat Kartu Kuning di Kantor Disnakertrans Kota Bogor 

8. Selanjutnya, Anda datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri Taspen, Dibuka untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Syarat Lainnya

Namun, sebaiknya fotokopi sebanyak yang Anda perlukan.

Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Diketahui, pembuatan Kartu Kuning tak dipungut biaya.

Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi Kartu Kuning yang akan dilegalisasi.

Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku.

Dilansir dispernaker.sukoharjokab.go.id, lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 25 Menit.

Kemudian, masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun;

Bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali;

Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas terkait.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved