Pengakuan Pria yang Bunuh Suami Selingkuhannya saat Bercinta di Ranjang, Awalnya Menggoda Mamah Muda
Atas perbuatannya, kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
"Bukan godain, cuma chatingan masalah pekerjaan," kata NK.
Baca juga: Pengakuan Mucikari Bogor Tawarkan Gadis untuk Bercinta di Apartemen, Sebulan Layani Puluhan Pria
Baca juga: Kabar Terbaru Perawat Vs Keluarga Pasien, Istri Masih Ngotot: Suami Terancam 2 Tahun Penjara
Baca juga: Fakta Adik Bunuh Kakak Kandung Jelang Buka Puasa, Ibunda Histeris Lihat Anak Duel Hingga Tewas
Kronologi
Sebelum kejadian, Nur sempat berkomunikasi dengan istri korban melalui aplikasi percapakan.
Melalui aplikasi percakapan itu, keduanya merencanakan pembunuhan.
KI memberikan kode ke Nur jika Budiyantoro siap dieksekusi pada malam hari 30 Maret 2021 lalu.
Hingga pada akhirnya korban dijerat Nur dengan kawat.
Sedangkan istri korban membantu dengan membungkam mulut korban.
Diketahui saat korban berteriak minta tolong, tersangka KI membungkam mulut korban.

Selanjutnya ketika Korban sudah tidak berdaya dibungkus dengan kain seprai.
Kemudian jasad korban diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban.
Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.
Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.
Adapun Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.